topmetro.news – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor lantik 85 kepala desa terpilih, hasil Pilkades tanggal 22 November 2021 lalu di Humbahas. Pelantikan berlangsung di Aula Huta Mas Tano Tubu, Rabu (5/1/2022).
Turut hadir Ketua DPRD Humbahas, Dandim 0210/TU, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin SIK MH, Kajari Humbahas, Ketua PN Tarutung, Sekda Humbahas, Kepala OPD, Forkopimcam kecamatan yang melaksanakan Pilkades, ketua panitia dan pendamping kepala desa terpilih, serta keluarga.
Pengambilan sumpah jabatan kepala desa mulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Arahan Bupati Humbahas
Dalam sambutannya, Bupati Humbahas mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada kepala desa yang terlantik. Dosmar berharap kepada 85 kepala desa yang baru, hendaknya menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
“Pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala desa harus teliti, cermat, bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum. Selalu banyak belajar. Sehingga terhindar dari permasalahan jerat hukum,” tandasnya.
Dosmar juga menekankan, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan sumber pendapatan dan kekayaan desa hendaknya berlaku secara transparan dan akuntabel, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perlu kami ingatkan, agar tidak pilih kasih kepada masyarakat desa. Baik yang mendukung ataupun tidak mendukung pada pelaksanaan Pilkades lalu. Harus mampu merangkul dan bergandengan tangan dengan kepala desa yang kalah untuk tercipta keharmonisan di tengah-tengah masyarakat kita. Tetap mengedepankan silaturahmi dan menjaga kerukunan secara terus-menerus. Jangan semena-mena memberhentikan perangkat desa. Tetap berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku,” urai Dosmar.
Terakhir. Bupati Humbahas berharap, agar kades terpilih bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Kemudian meningkatkan pelayanan publik.
Kata Dosmar, kepala desa dan BPD merupakan mitra. Artinya, kades harus membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD. Serta terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Bekerjasama dan memberdayakan perangkat desa sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sehingga pelayanan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan terhadap masyarakat desa dapat terlaksana dengan baik, lancar, dan tepat waktu. Dan sekali lagi, bekerjalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar tidak terjerat hukum,” tutupnya.
sumber | RELIS