Suruh Bakar Mobil Warga, Oknum Perwira Polisi Dituntut 2 Tahun

Oknum perwira polisi di Medan, Raja Hotman Ambarita (60), dalam persidangan secara virtual, Rabu petang (2/3/2022), di Cakra 9 PN Medan akhirnya menghadapi tuntutan pidana dua tahun penjara.

topmetro.news – Oknum perwira polisi di Medan, Raja Hotman Ambarita (60), dalam persidangan secara virtual, Rabu petang (2/3/2022), di Cakra 9 PN Medan akhirnya menghadapi tuntutan pidana dua tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kata JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 187 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan pertama.

Yakni menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi barang, berupa 1 unit mobil merek Toyota Avanza Veloz No. Polisi BK 1964 AAF milik saksi korban, Irfan Edward.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada diri korban Rp30 juta. Yang meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai,” urai Randi.

Majelis hakim dengan ketua Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, penyampaian nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Ajak Dedi

JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, peristiwa pembakaran mobil Toyota Avanza Veloz No. Polisi BK 1964 AAF, Senin (27/1/2020) lalu sekira pukul 03.30 WIB di depan rumah saksi Rudolf Manurung Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Terdakwa warga Jalan Camar, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (25/1/2020), sekira pukul 10.00 WIB mendatangi rumah saksi Dedi Setiawan alias Dedi di Jalan Kusuma, Desa Sampali, Kecamatan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Kemudian mengajaknya ke ladang milik terdakwa.

Keduanya pun berangkat dengan menggunakan mobil Ford Everest warna silver menuju ke ladang milik terdakwa di Jalan Lintas Besitang Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, lanjut Randi, mereka menginap di Hotel Amaliun Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Selanjutnya, Senin (27/1/2020), sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa membangunkan saksi Dedi Setiawan, lalu mengajak pulang.

Dengan mobil Ford Everest tersebut, terdakwa berhenti di depan rumah Rudolf Manurung sembari menunjuk mobil Avanza Veloz putih. Terdakwa Raja Hotman Ambarita pun memberikan 1 bungkusan plastik berisi 2 botol kemasan berisi minyak Pertalite.

“Kau bakar itu,” kata Randi menirukan ucapan terdakwa Raja Hotman Ambarita kepada Dedi Setiawan.

Setelah sumbu di kemasan minuman tersebut disulut dengan mancis, Dedi Setiawan kemudian melemparnya ke arah ban depan mobil saksi korban dan melarikan diri berbalik arah menuju ke arah Pinang Baris.

Tidak lama kemudian saksi Alamsyah alias Alam dan Muhammad Irsad, warga setempat kebetulan lintas boncengan sepeda motor spontan teriak kebakaran.

Kedua saksi menggedor pintu gerbang rumah saksi Rudolf Manurung. Rudolf Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api.

Pernah Vonis

Sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018 saksi Rudolf Manurung ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus penganiayaan terhadapnya. Terdakwa kemudian mendapat vonis tiga tahun penjara.

Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa oknum perwira polisi itu soal kasus pembakaran penginapan/guest house milik saksi Rudolf Manurung. Lokasinya di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Kemudian PN Balige pun memvonis terdakwa 2 tahun.

Berita sebelumnya, Dedi Setiawan sebelumnya menghadapi tuntutan pidana enam tahun penjara. Majelis Hakim PN Medan dengan ketua Mery Donna Pasaribu, menjatuhkan vonis enam tahun penjara. JPU dari Kejari Medan Novrika melakukan upaya hukum banding.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment