Under Cover Buy, Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan Pasutri Bandar Sabu

Under Cover Buy, Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan Pasutri Bandar Sabu

topmetro.news  Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Pasutri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) itu diamankan atas dugaan bandar narkotika jenis sabu.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 timbangan elektrik, 892.87 gram bruto dari 9 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 piring kaca, 1 mangkong kaca, 1 mejikom merk Jempol dan juga 2 Hp android.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pasangan suami istri tersebut diamankan pada Selasa (1/3/2022) pukul 17.00 WIB.

Kronologis

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan di daerah Bendang Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan ada seorang laki-laki berinisial ASH alias Pian (45) dengan ciri ciri mengendarai sepeda motor jenis kawasaki ninja warna hijau dan berbadan tinggi sebagai bandar  narkotika jenis sabu,” kata Kapolres, Rabu (02/3/2022).

Mendapat informasi tersebut, Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Mulyoto SH MH memerintahkan personel  melakukan Under Cover Buy. Dengan cara menelepon nomor yang telah di peroleh dan juga memesan narkotika jenis sabu kepada seorang pria yang di maksud.

“Setelah dilakukan komunikasi dan pelaku ASH alias Pian (45)  merespon dengan menentukan tempat bertemu. Di Jalan Lingkar Sei Raja. Kemudian saat di lokasi yang di sepakati, personel melihat pelaku ASH alias Pian  datang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan pada saat itu juga pelaku  memberikan 1 buah Amplop kepada personel yang melakukan Under Cover Bay,” ucap Kapolres.

Tidak membuang waktu lama, pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1  bungkus plastik klip. Di duga berisi narkotika jenis sabu.

“Setelah diamankan, petugas  melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan hasil penggeledahan rumah pelaku di dapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

Selain pelaku ASH alias Pian yang diamankan, Kapolres menyebutkan petugas turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy (36). Yang dugaannya ikut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku  barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki dengan panggilan

Wawan warga Tanjung Balai yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu pelaku Wawan (DPO),” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal  114 (2) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

 

Reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment