Sedang Menunggu Pembeli, Pria Ini Diringkus Polisi

Mhd Agustianda (24) warga Dusun IV Desa Pasar Baru, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat terus saja menjalankan bisnis haramnya menjual narkoba.

topmetro.news – Kendati saat ini Umat Muslim masih khusuk menjalani Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H, namun Mhd Agustianda (24) warga Dusun IV Desa Pasar Baru, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat terus saja menjalankan bisnis haramnya menjual narkoba.

Namun akhirnya ketangkap Sat Narkoba Polres Langkat dan harus merayakan Lebaran Idul Fitri di balik kamar berjeruji besi.

Informasi yang diterima topmetro.news dari Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi, lewat Lapsit yang disampaikan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, pria yang masih usia produktif tersebut ditangkap saat sedang menunggu ‘pasien’ narkoba jenis sabu di belakang rumahnya, Senin (4/4/2022).

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan tersebut tersebut bermula pada Hari Senin (4/4/2022), sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Pasar Baru Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Usai mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi kemudian memerintahkan Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat dengan pimpinan Kanit II Iptu Boirin SH segera menuju TKP. Untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Sekitar pukul 16.00 WIB tim pun tiba di TKP. Lalu melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi, sedang menunggu pembeli di belakang rumahnya.

Tidak mau kecolongan, kemudian tim pun langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti. Yakni, berupa narkotika yang menurut dugaan adalah sabu di dalam botol warna putih di dalam seng dekat pelaku duduk. Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.59 gram, 4 plastik klip bening kosong, 1 botol plastik warna putih, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp200.000 diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment