topmetro.news – Personil Satpolair Polres Tanjungbalai menjaga keamanan dan ketertiban serta situasi dan kondisi di perairan wilayah hukum Polres Tanjungbalai selama 1×12 jam. Yakni, Selasa (3/5/2022) pukul 20.00 WIB hingga Rabu (4/5/2022) pukul 08.00 WIB.
Pengamanan situasi dan kondisi perairan berlangsung guna menjaga kapal yang kemungkinan membawa TKI ilegal, barang ilegal, atau barang yang terlarang keluar /masuk melalui Perairan Tanjungbalai. Serta ilegal fishing, TKI ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal. Termasuk barang-barang ilegal seperti ‘ball press’ dan narkoba.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasatpolair AKP T Sianturi, pada Hari Rabu tanggal 4 Mei 2022, sekira pukul 04.20 WIB, Kapal Patroli Bahbinkamtibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai, dengan awak Tiam Regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai,” Kata Kasat.
“Letaknya di posisi atau koordinat N = 2° 59′ 42,61578″ E = 99° 48′ 40,10376″. Kapal tersebut dapat kita hentikan. Sebelum melakukan pemeriksaan kapal, terlebih dahulu petugas patroli melakukan cek suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat termoscan,” tambahnya.
Hasil dari pemeriksaan, kapal tersebut nama kapal tersebut adalah KM Putra Jaya GT. 28 No. 2440 /Ppb. Dengan nakhoda Marwan. Kapal tersebut datang dari laut tujuan Tanjungbalai.
“Dokumen kapal lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi peringatan, imbauan dan arahan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut. Dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) atau penumpang sebanyak 10 orang. Muatan kapal fiber berisi ikan dan tidak ada temuan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” tukas AKP T Sianturi.
reporter | Kiki Sitepu