Polres Taput Amankan 2 Tersangka Pedagang Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Enggang senilai Rp2,1 Miliar

Satreskrim Polres Taput mengamankan 2 terduga pelaku perdagangan binatang langka di sekitar Kota Tarutung, Sabtu (6/8/2022).

topmetro.news – Satreskrim Polres Taput mengamankan 2 terduga pelaku perdagangan binatang langka di sekitar Kota Tarutung, Sabtu (6/8/2022).

Kapolres AKBP Johanson Siburian SIK MH menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022). Sekaligus menunjukkan barang bukti berupa 38 kg sisik hewan Trenggiling, 10 paruh Burung Rangkong Gading (Enggang), HP, dan satu unit mobil.

Ia menjelaskan, kedua tersangka mereka amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Serta kerjasama dengan Balai Besar Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera.

Kapolres mengatakan, para tersangka mengumpulkan barang dilindungi itu dari beberapa titik. Ia menduga, untuk memperoleh 30 kg sisik telah terbunuh 60 ekor Trenggiling.

Warga Taput dan Pidie

Ada pun para pelaku adalah Leonardo Rambe Sihombing (33), warga Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara. Ia adalah pelaku jual beli sisik trenggiling. Kemudian Sulaiman (44), warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh. Ia sebagai pelaku penjual paruh Rangkong Gading.

Tersangka LRS diamankan, Sabtu (6/8/2022), sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu ia dedang melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jalan Mayjen DI Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X Kecamatan Tarutung, Taput.

Sementara penangkapan tersangka S juga pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB. Yakni, saat melakukan jual beli paruh Burung Rangkong Gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Huta Toruan VI Kecamatan Tarutung, Taput.

Kata Kapolres, penangkapan kedua tersangka atas kerjasama dengan Polda Sumut. Serta melibatkan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput.

Kronologis

Kapolres menguraikan, Sabtu (6/8/2022), sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik Trenggiling di Wilayah Hukum Polres Taput. Di mana akan berlangsung transaksi jual beli pada salah satu SPBU di Kecamatan Tarutung, Taput.

Selanjutnya petugas bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di Jalan Mayjend DI Panjaitan SPBU BPS Kelurahan Huta Toruan X Kecamatan Tarutung, Taput.

Lalu, sekira pukul 13.00 WIB pelapor dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan membawa dua karung. Dugaan, itu adalah sisik Trenggiling.

Rp2,1 Miliar

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menanyakan isi dari karung tersebut. Kemudian orang yang membawa karung tersebut membukanya dan pelapor beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi karung tersebut adalah sisik Trenggiling.

Beratnya lebih kurang 38 kg. Dengan harga per kg sekitar Rp43 juta per kg, maka total perkiraan kerugaian mencapai Rp1,6 miliar.

Saat itu sekira pukul 18.20 WIB, di hari yang sama, petugas menemukan seseorang mencurigakan membawa satu tas ransel. Selanjutnya pelapor dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut lalu menanyakan isi tas ransel.

Ternyata isinya paruh Burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah. Perkiraan harganya sekira Rp40 juta rupiah per kepala dengan total kerugaian mencapai Rp500 juta.

Sehingga total nilai kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp2,1 miliar. Rencananya sisik dan paruh burung tersebut akan mereka jual ke Negara Cina.

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment