topmetro.news – Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi beraroma kredit macet di salah satu bank plat merah senilai Rp39,5 miliar atas nama konglomerat asal Kota Medan Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) dipastikan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan dalam putusan sela, Rabu (24/8/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
Sebaliknya hakim ketua didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum menyatakan, dakwaan JPU dari Kejati Sumut sudah lengkap dan cermat.
Surat dakwaan JPU sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf (a) dan (b) KUHAPidana. Sehingga memenuhi syarat formil dan maupun materiil suatu dakwaan.
“Karena itu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan terdakwa. Dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ini,” ujar Immanuel Tarigan
Setelah membacakan putusan sela, Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut JPU, nama terdakwa Mujianto ‘terseret’ dalam perkara pemberian kredit tidak sesuai ketentuan perbankan kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman (berkas penuntutan terpisah).
Canakya menghadapi dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yakni, terkait pencairan kredit untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kabupaten Deliserdang. Menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp39,5 miliar.
Mujianto jadi terdakwa melanggar pidana Pasal 5 Ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu terdakwa kena jerat Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
reporter | Robert Siregar