Pelabuhan, Bandara, dan Terminal Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

pelabuhan, bandara, dan terminal di Sumut

topmetro.news – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut meminta seluruh pengelola pelabuhan, bandara, dan terminal untuk merumuskan aturan protokol kesehatan jelang penerapan New Normal di Sumut. Aturan ini diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan, meskipun pengelola pelabuhan, bandara, dan terminal tunduk secara vertikal ke pusat. Yakni ke Kementerian Perhubungan.

“Saya minta, meskipun bapak-bapak semua di bawah pimpinan kementerian, bapak juga harus mengikuti aturan dari Pemprov Sumut ini. Dan kita konsekuen dengan aturan ini,” ucap Edy Rahmayadi saat membuka rapat pengendalian penumpang dengan pengelola pelabuhan, bandara, dan terminal, di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/6/2020).

Hadir dalam rapat tersebut Liaison Officer (LO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Mayjen (Purn) Dahlan Harahap, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis sekaligus Ketua Pengendali Operasi GTPP Covid-19 Sumut, dan Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis. Serta perwakilan pengelola pelabuhan, bandara dan terminal di Sumut.

Selain itu dalam arahannya, Edy Rahmayadi meminta pada pengelola setelah dirumuskan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan hukum nantinya, untuk dapat berkomunikasi dengan pihak kedutaan dan daerah lain mengenai aturan tersebut. “Setelah ada rumusan aturan itu, saya minta bapak-bapak semua untuk berkomuniksi dengan daerah lain dengan aturan kita ini,” katanya.

Mayjen (Purn) Dahlan Harahap dalam arahanya meminta pada pengelola untuk dapat menyiapkan posko bagi petugas GTPP Covid-19 Sumut yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP yang akan bertugas nantinya. “Kita minta juga nanti kerja samanya untuk menyiapkan tempat bagi gugus tugas yang nanti akan bertugas di sana,” katanya.

Riadil Akhir Lubis dalam arahanya menekankan, bahwa rancangan Pergub protokol kesehatan di masa new normal telah dibuat. Riadil meminta kesiapan seluruh pengelola dalam melaksanakan aturan tersebut nantinya. “Rancangan Pergub di masa new normal itu sudah ada. Di sini kami meminta kesiapan dari bapak semua dalam menyepakati aturan ini nantinya,” katanya.

Dokumen Bebas Covid-19

Pembahasan aturan tersebut yakni, penerapan bagi penumpang untuk membawa dokumen pernyataan bebas Covid-19. Berupa hasil tes swab dan Polymerase Chain Reaction (PCR) dari daerah/negeri asal. Kemudian persiapan bandara dan pelabuhan untuk menyiapkan karantina sementara bagi pengunjung domestik dan international yang tidak membawa dokumen bebas Covid-19.

Dari hasil rapat yang berlangsung satu jam tersebut, Kadishub Sumut mengatakan, seluruh pengelola setuju dengan aturan dari pemprov. “Kesimpulannya protokol kesehatan di bandara, pelabuhan, dan terminal termasuk kereta api misalnya akan diberlakukan keputusan bersama untuk diterapkan yang termasuk nilai new normal untuk disusun oleh pemerintah provinsi,” kata Abdul Haris Lubis.

Menurut Haris, hasil rapat menetapkan bahwa setiap penumpang yang tidak memiliki dokumen bebas Covid-19, akan dikarantina. Lalu dilakukan uji PCR dengan biaya akan dibebankan pada penumpang. “Pergub ini akan kita berlakukan 1 Juli 2020. Sebelumnya kita akan melakukan edaran pada pengelola bandara maupun di pelabuhan atau di terminal,” katanya.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment