TOPMETRO.NEWS — Bentak-bentak wartawan. Begitulah ulah oknum Brimob di proses sidang etik Ferdy Sambo di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Mabes Polri pun minta maaf ke wartawan terkait ulah Brimob loreng yang membentak wartawan kala meliput dan meng-update berita sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri itu.
Permohonan maaf ke media itu langsung disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022).
“Saya Kadiv Humas menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media mungkin dalam peliputan hari ini ada hal yang kurang berkenan,” kata Dedi.
Dedi menuturkan, peristiwa yang yang terjadi Kamis (25/8/2022) pagi itu membuat para awak media tidak nyaman. Karena itu, jenderal bintang dua ini atas nama Polri kembali mengulang permohonan maaf.
“Ada hal- hal yang membuat tidak nyaman. Yang peristiwa tadi pagi ya. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan,” imbuhnya.
Anggota Brimob loreng bersenjata lengkap sebelumnya bentak-bentak para wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Momen anggota Brimob itu marah-marah, kala para wartawan menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan Ruang Sidang.
Para wartawan yang mulai riuh di depan Ruang Sidang etik, tiba-tiba anggota Brimob yang turut mengamankan sidang etik Ferdy Sambo langsung membentak para awak media.
Anehnya, anggota Brimob yang membentak awak media tepatnya berada di samping kanan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sontak yang bereda di ruangan pun diam sejenak, termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Woi wartawan denger, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak perduli. Di luar semua,” teriak satu anggota Brimob yang belum diketahui namannya ini.
BACA PULA | Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri akhirnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang itu sendiri berlangsung lebih dari 18 jam di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.
Hasil sidang etik yang digelar sejak Kamis pagi (25/8/2022) hingga Jumat dini hari itu memutuskan, bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat.
sumber/foto | pojoksatu