Diberhentikan Secara tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri akhirnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang itu sendiri berlangsung lebih dari 18 jam di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

topmetro.news – Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri akhirnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang itu sendiri berlangsung lebih dari 18 jam di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

Hasil sidang etik yang digelar sejak Kamis pagi (25/8/2022) hingga Jumat dini hari itu memutuskan, bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat.

Tidak terima terhadap putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun mengajukan banding.

Ferdy sendiri hadir di Gedung TNCC Polri sejak pukul 07.30 pagi pada Hari Kamis (25/8/2022). Pada kemunculan pertama sejak menjadi tersangka itu, Ferdy Sambo menggunakan seragam dinas Polri dengan bintang dua di pundak. Namunh, tanpa tanda kesatuan, juga emblem Polri.

Pada sidang tersebut, ada dua perwira tinggi Polri menjadi saksi. Yaitu mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan serta mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali. Sedangkan yang memimpin sidang adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Selain dua perwira tinggi di atas, turut menjadi saksi, Bharada Richard Eliezer yang hadir secara virtual. Selain Bharada Eliezer KKEP juga mendatangkan dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang lain. Yakni Bripka Ricky Rizal dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Sehingga total ada 15 saksi dalam sidang etik tersebut.

Sidang etik itu juga mendapat pengawalan dari personel Brimob bersenjata laras panjang. Penjagaan di Gedung TNCC Mabes Polri berlangsung sejak sebelum sidang mulai. Brimob diperbantukan untuk mengamankan saksi dan juga terperiksa.

Banding

Sebagaimana di atas, hasil keputusan sidang etik adalah pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata pimpinan sidang, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022).

Menanggapi keputusan itu, Irjen Ferdy Sambo langsung mjenyatakan banding. Menurut Ferdy Sambo, upaya banding ada dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022. Selain itu Ferdy juga mengatakan akan melaksakanan apa pun nantinya keputusan banding.

“Mohon izin. Sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Hari Jumat (8/7/2002) lalu, Polri telah menetapkan lima tersangka. Antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf (supir keluarga).

Mereka menghadapi ancaman pasal pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Ferdy Sambo dianggap merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua.

Sementara Bripka RR, Kuat, dan Putri C juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Komplek Polri Duren 3 Jakarta Selatan itu.

Sebagaimana berita sebelumnya Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat), meninggal tak wajar. Dugaannya, Brigadir J menjadi korban pembunuhan di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.

Pemakaman jenazah Brigadir J berlangsung di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022). Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi di tempat yang sama, berlangsung pada Hari Rabu (27/7/2022) pagi, untuk proses penyidikan dugaan pembunuhan berencana.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment