topmetro.news – Menindaklanjuti arahan Kapolri untuk pemberantasan segala bentuk perjudian, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan meringkus pelaku perjudian jenis Kim Hongkong berinisial MEN (40).
Personil menangkap pelaku saat bertransaksi judi Kim Hongkong di Warung Agung. Lokasi Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/08/2022), pukul 20.00WIB.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia menjelaskan, dari pelaku mereka mengamankan barang bukti berupa 1 HP merek Nokia warna hitam. Kemudian 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka tebakan. Ada lagi 1 buku berisikan pesanan tebakan angka. Lalu uang tunai sebesar Rp109.000. Serta 1 tas warna hitam yang berisi pulpen.
Dalam penjelasannya Josia mengatakan, bahwa penangkapan itu merupakan penekanan Kapolres Simalungun untuk pemberantasan segala bentuk perjudian di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari penekanan yang disampaikan oleh Kapolres Simalungun. Untuk melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian di Wilayah Hukum Polres Simalungun,” ucap AKP Josia.
reporter | David Napitu