Tuntut Keadilan untuk Brigpol Yosua Hutabarat, Horas Bangso Batak Turut Hadiri Unjuk Rasa di Mabes Polri

Organisasi masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak (HBB) se-Jakarta sekitarnya turut hadir pada unjukrasa di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).

topmetro.news – Organisasi masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak (HBB) se-Jakarta sekitarnya turut hadir pada unjukrasa di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022). Mereka menuntut keadilan untuk keluarga korban pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Massa HBB juga mendesak Tim Khusus Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan terhadap Putri C, tersangka pembunuhan berencana Brigol Yosua.

Dalam aksi terlihat hadir Ketua DPC HBB Bekasi Jumintar Panjaitan, Ketua DPC HBB Jakarta Barat Nikson Siahaan SH, Ketua DPC HBB Bogor Ralwin Lumbantoruan, dan lainnya. Mereka berbaur dengan para anggota HBB Jakarta dan sekitarnya.

Koordinator Aksi Oskar Pendong didampingi Jenderal Lapangan Jhon Panjaitan dalam orasinya menyampaikan, agar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat segera dituntaskan.

Pengunjuk rasa juga meminta Tim Khusus Mabes Polri agar jangan menyeret-nyeret kasus ini kepada kasus kekerasan seksual yang katanya terjadi kepada PC (istri Ferdy Sambo) di Magelang. Apalagi kasus itu pun sudah berhenti penyelidikannya (SP3).

Bahkan secara tegas Kapolri Jenderal Lestyo Sigit Prabowo di hadapan Komisi III DPR RI, meyebutkan sudah menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap PC. Karena kenyataannya, laporan PC di Polres Metro Jakarta Selatan adalah bohong.

“Mengingat ucapan Kapolri ‘Barang siapa yang mengkritik keras Kepolisian Republik Indonesia itu adalah teman saya (Kapolri)’. Oleh karena itu untuk menyikapi sikap kepolisian yang kurang transparan dalam menangani kasus Brigadir Yoshua Hutabarat kita melakukan aksi yang melibatkan beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam ‘Aliansi Peduli Bangsa’,” kata Oskar Pendong.

Tahan PC

Terpisah, Ketuam HBB Lamsiang Sitompul SH MH menegaskan agar Tim Khusus Bareskrim Polri segera menahan PC yang berstatus sebagai tersangka. Lamsiang Sitompul juga minta Polri mengungkap tuntas kasus pembunuhan Brigpol Yosua ini.

Putri Candrawathi sudah jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, sejak Jumat (19/8/2022) lalu.

Pada kasus pembunuhan berencana ini, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka. Antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan sopir PC (Kuat Ma’ruf).

Kelima tersangka menghadapi persangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Yaitu, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau selama lamanya 20 tahun.

Pemecatan

Terkait kasus ini, Polri telah memberhentikan beberapa anggotanya. Beberapa perwira polisi mengalami pemberhentian secara tidak hormat (PDTH) usai menjalani sidang etik.

Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah menjadi tersangka, yaitu:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi. (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi. (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, Kombes Agus Nurpatria, juga kena sanksi pemberhentian tidak hormat.

Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis (25/8/2022). Hasilnya, Ferdy Sambo mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment