topmetro.news – Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi bersama dengan Forkopimda dan Sekda Indra Simaremare sambut kunjungan kerja (kunker) Komisi X DPR RI di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Senin (12/9/2022).
Kunjungan kerja yang dipimpin anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan itu adalah dalam rangka Pembahasan RUU tentang Kepariwisataan.
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI melakukan kunker dalam hal, bahwa Komisi X DPR RI memandang perlu melakukan pergantian terhadap UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih menyeluruh dan komprehensif.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nikson Nababan menyampaikan perlunya dukungan wisata yang baik dan terarah agar dapat mendukung devisa negara. Dengan SDM dan infrastruktur yang sudah mantap, katanya, maka destinasi Danau Toba akan menjadi lebih unggul dan berkualitas.
Nikson menambahkan, perlu ada pemberian izin untuk produk UMKM, agar dapat terjamin. Sehingga dapat menjadi tuan di negeri sendiri dengan adanya kemudahan pengurusan izin-izin yang berkaitan dengan produksi dan pendistribusian.
Di kesempatan itu, Bupati Taput juga menyampaikan perlunya sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas untuk mendorong kepariwisataan Danau Toba.
“Saya juga menyampaikan di kesempatan ini dan berharap kepada Komisi X DPR RI bahwa perlunya SDM untuk mendukung ini. Sehingga saya sampai sekarang mendorong berdirinya Universitas Negeri Tapanuli Raya hadir di Tapanuli Raya ini. Karena ini akan menjadi ‘multiplayer effect’ yang sangat berpengaruh untuk wisata danau toba,” urainya.
Ia juga berharap dan memohon Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan membantu agar terealisasinya UNTARA. “Demi kepentingan kita bersama dan anak cucu kita ke depannya,” tutup Bupati Taput.
Penggantian UU
Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Tan menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI memandang perlu melakukan penggantian terhadap UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Yakni melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih menyeluruh dan komprehensif.
“Saat ini Komisi X DPR RI sedang melakukan penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Kepariwisataan. Sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi, Komisi X DPR RI telah menyampaikan surat ke Badan Legislasi, bahwa RUU Penggantian UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2023,” kata Sofyan Tan
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. Bahwa RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
“Pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menparekraf RI tanggal 8 September 2022, Komisi X DPR RI telah mendorong Kemenparekraf RI untuk mengindentifikasi berbagai macam hal atas inisiatif Komisi X DPR RI untuk merevisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” ucap politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Pada kesempatan itu, Sofyan Tan sebagai anggota Komisi X DPR RI juga menanggapi dan mengapresiasi permintaan mengenai Universitas Negeri Tapanuli Raya. Ia mengatakan, hal itu akan jadi pembahasan lagi untuk memberikan solusi terbaik.
Setelah beberapa rangkaian sambutan selesai, acara berlanjut dengan diskusi terbuka dan pemberian cenderamata. Sekaligus pemberian Proposal UNTARA ke Komisi X DPR RI.
penulis | Erris JN