Kuasai 5,13 Gram Sabu Jaya Sitepu Dicokok Sat Res Narkoba Polres Langkat

Polres Langkat

topmetro.news – Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali berhasil meringkus pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu.

Kali ini petugas berhasil meringkus seorang laki-laki bernama Jaya Sitepu (20) warga Jln.Pati Mura Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap di areal SPBU Jln.Lintas Medan-Banda Aceh Dusun VII Desa Air Hitam Kecamatan Tanjung Pura dengan cara undercover buy pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, kronologis penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa(27/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH MH mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di areal SPBU Jln.Lintas Medan-Banda Aceh Dusun VII Desa Air Hitam Kecamatan Tanjung Pura sering terjadi transaksi tindak pidana narkotika jenis Sabu.

Mendapat info tersebut dan atas perintah Kasat Narkoba AKP Kusnadi, selanjutnya Team pun menuju TKP.

Sekitar pukum 14.30 WIB Team melakukan underacover buy (sebagai pembeli) dan saat Team melakukan under coverbuy Team melihat 2 orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang di informasikan terlihat sedang berdiri di samping sepeda motornya.

Saat Team hendak melakukan tindakan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri. Namun 1 orang lainnya yang diketahui bernama Jaya Sitepu berhasil diamankan oleh Team.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 buah kotak rokok merk Magnum warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya Team melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasannya narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.

Kemudian Pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 5,13 Gram, 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy warna Hitam No.Pol BK 4671 PBK, 1 unit HP merk Iphone VI warna silver serta 1 buah kotak rokok nerk Magnum warna hitam diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment