Ketua KUD HMB Singkuang II: Pemotongan SHU 5% Sudah Sesuai AD/ART

Pembagian 5% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Maju Bersama (HMB) tidak menyalahi aturan

topmetro.news – Pembagian 5% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Maju Bersama (HMB) tidak menyalahi aturan. Sebab hal itu tercantum jelas dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi HMB. Dan pernyataan iru tercantum dalam AD/ART KUD HMB Desa Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) pada Bab XVIII Pasal 50 Ayat (4) Huruf a, b, c, dan d.

Demikian penjelasan Ketua KUD HMB Zukril Nasution, kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/11/2022) sore, di Mako Polres Madina usai gelar perkara terhadap pengaduan masyarakat (dumas). Yakni oleh mantan Sekretaris KUD HMB Kasman Daulay di Polsek MBG beberapa waktu lalu.

Tidak Berdasar

Kepada awak media Zukril menuturkan, apa yang menjadi tuntutan Kasman Daulay, ia nilai tidak berdasar dan hanya membuat ricuh KUD saja. Sebab, mantan Sekretaris KUD HMB ini diduga telah mencoba memprovokasi anggota KUD HMB dan membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polsek MBG.

“Apa yang menjadi pokok laporan sebenarnya sudah jelas tertuang di dalam AD/ART KUD HMB. SHU KUD HMB akan dipotong sebesar 5% yang merupakan biaya operasional, serta biaya atau gaji pengurus KUD,” ujarnya.

Dan lanjutnya, sejak KUD berdiri hingga saat ini, AD/ART itu tidak pernah berubah. “Malah ketika Saudara Kasman Daulay menjabat Sekretaris KUD juga sudah ada. Tetapi, mengapa sekarang ketika Beliau sudah mengundurkan diri dan menjadi anggota biasa, bisa membuat ricuh suasana. Dan bahkan memprovokasi anggota yang lain,” katanya.

Zukril bercerita, pada Bulan Maret 2022 lalu Kasman Daulay mengundurkan diri. Kemudian resmi berhenti menjadi Sekretaris KUD HMB sejak April 2022. Dan ketika pembagian SHU di Bulan April 2022 kemarin, Kasman Daulay juga masih menerima pembayaran gaji pengurus KUD. Yakni dari hasil SHU pembagian yang 5% tersebut untuk gaji Bulan Januari hingga Maret 2022. Jumlahnya kurang lebih Rp21 juta.

Kemudian sambungnya, setelah resmi berhenti Bulan April 2022 lalu, Kasman Daulay sudah tidak menjabat sebagai sekretaris lagi. Maka pada pembagian SHU Bulan Juli, Kasman Daulay susah tidak mendapatkan pembagian 5% dari SHU tersebut. “Nah, di sinilah awal mula Beliau mulai memprovokasi anggota dan meminta pengurus KUD HMB untuk mundur. Dan hal inilah yang membuat kami menjadi bingung,” katanya.

“Atas hal ini, demi menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman di tubuh KUD HMB dalam bekerja, Zukril berharap agar Kasman Daulay bisa legowo,” harapnya.

Belum Temukan Pidana

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolsek Muara Batang Gadis AKP Saszorro Efendi, menjawab konfirmasi membenarkan adanya dumas oleh Kasman Daulay ke Polsek MBG.

“Dumas tersebut menyatakan adanya penggelapan dana KUD HMB. Namun hingga saat ini proses lidik dari Polsek MBG belum menemukan unsur pidana seperti tuduhan dalam dumas tersebut,” ungkapnya

Bahkan imbuhnya, hasil lidik tersebut sudah mereka sampaikan perkembangannya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 1 November 2022 lalu kepada pelapor, Kasman Daulay.

“Kepolisian tidak bisa dengan mudah menuduh seseorang itu melakukan tindak pidana kriminal tanpa adanya temukn bukti atau hal yang melanggar hukum. Karena, ada proses atau tahapan yang harus Polri lakukan untuk menentukan laporan itu. Apakah benar telah ada unsur yang melanggar hukumnya,” terangnya.

Zorro juga menambahkan, setiap laporan dari masyarakat harus mereka terima dan tindaklanjuti. “Hanya saja, secara peraturan dan profesional kerja, kami dari Polsek MBG telah bekerja sesuai SOP. Dan memberitahukan perkembangan hasil laporan kepada tersebut kepada pelapor, yang menandakan bahwa kami telah bekerja,” tutupnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment