TOPMETRO.NEWS – Terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 8 tahun penjara.
Tuntutan terdakwa itu dibacakan JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi, menurut JPU, secara sah dan meyakinkan perannya terlibat rencana jahat dalam peristiwa pembunuhan berencana atau penembakan terhadap korban Brigadir J atau Joshua Hutabarat atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang.
Sehari sebelumnya sang suami, Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri itu, dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
Begitupun terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf pun sama-sama dituntut selama 8 tahun penjara.
reporter | dpsilalahi