TOPMETRO.NEWS – Akibat perbuatan Asruli Putra alias Irul (33) warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dirinya terpaksa ‘menginap’ di Hotel Prodeo Polsek Delitua. Pasalnya, tersangka telah menipu korbannya Hendri Tarigan (31) warga Gang Sejarah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Informasi yang diterima TOPMETRO.NEWS Senin (10/7), kejadian yang menimpa korban saat itu tersangka bersama temannya bernama Mat alias Mum datang ke tempat korban jualan di rumahnya. Tersangka, biasanya yang mengisi minyak diwarung korban. Pelaku pun pura-pura menunjukkan kepada korban, bahwa jerigen yang diisi tersangka sudah penuh.
Korban pun lalu curiga, dengan melihat kembali isi jerigen itu.
Saat, hendak dilihat korban pelaku pun langsung melarikan diri. Korban selanjutnya menangkapnya bersama petugas Polsek Delitua.
Sebelumnya, korban sudah berkoordinasi untuk menangkap tersangka. Irul pun diringkus dan langsung dibawa ke komando, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah itu korban membuat laporan resmi ke Polsek Delitua. Diakui akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp3 juta.
Saat diwawancarai, tersangka mengatakan, perbuatan ini sudah dilakukannya 10 kali. Setiap jerigen, tersangka mengurangi 7 kg minyak.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka diringkus karena melakukan penipuan dan penggelapan.
”Tersangka, kita prasangkakan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.” (TM-08)