Bobol Rumah Tetangga, Maling Kampung ‘Nginap’ di Polsek Sunggal

maling kampung bobol rumah tetangga

TOPMETRO.NEWS – Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dio Sutanto (22) warga Jalan Pringgan Pondok Seng Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Sunggal.

Pasalnya, tersangka bersama teman-temannya hendak membobol rumah korban Nasrullah (48) yang merupakan tetangga tersangka sendiri.

Menurut informasi, kejadian itu terjadi Minggu (9/7), sekira pukul 03.30 WIB. Ketika itu korban bersama keluarganya sedang istirahat di rumahnya.

Mengetahui seisi rumah telah beristirahat, tersangka dan kedua temannya bernama Yogi dan Putra masuk masuk ke dalam rumah korban melalui dari pintu belakang rumah korban dengan cara mencongkel pintunya.

Namun sial, ketika tersangka sukses masuk kedalam kamar tiba-tiba anak korban terbangun dan melihat ada ‘tamu tak diundang’ telah memasuki rumahnya. Alhasil, anak korban langsung berteriak kencang: Maling…. sehingga ketiga pelaku langsung kabur.

Tidak dinyana, ternyata anak korban rupanya mengenali tersangka. Karena mengenal tersangka lantas korban langsung mendatangi Polsek Sunggal untk melaporkan kejadian itu.

Sesampainya di Polsek Sunggal, personil Polsek Sunggal langsung mengamankan salah satu tersangka yang bernama Dio Susanto.

“Tersangka kita amankan dari Jalan Pringgan Pondok Seng Gang Perjuangan Desa Helvetia, Kecamaan Sunggal Deli Serdang,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marundur.

Barang Bukti 1 potong besi pendek yang menyerupai obeng untuk alat mencongkel pintu korban.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara,” terangnya sembari menjelaskan pelaku lainnya masih diburu.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment