topmetro.news – Upaya Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk menagih uang proyek ‘lampu pocong’, mulai membuahkan hasil. Empat dari enam perusahaan kontraktor yang menangani pembangunan ‘lampu pocong’, kabarnya telah mencicil pembayaran pengembalian uang proyek tersebut.
Namun begitu, masih terdapat dua perusahaan kontraktor lainnya yang sama sekali belum mengembalikan uang proyek yang dimaksud. Hal itu membuat Dinas SDABMBK Kota Medan diminta untuk lebih serius dan fokus dalam melakukan penagihan.
“Masih ada dua kontraktor yang sama sekali belum mengembalikan uang proyek lampu pocong. Hal ini harus menjadi perhatian bagi Dinas SDABMBK, harus fokus dalam melakukan penagihan,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, kepada wartawan.
Ia meminta, Dinas SDABMBK Kota Medan untuk terus menggandeng dan meminta pendampingan pihak kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat melakukan penagihan.
Sebab saat melakukan pendampingan, pihak kejaksaan dapat melakukan sosialisasi tentang sanksi hukum yang akan di hadapi kepada para kontraktor apabila mereka belum juga mencicil pengembalian uang proyek tersebut.
Harapan
“Kita harapkan penagihan dapat terus dilakukan meskipun masih ada tenggang waktu sampai 7 Juli (2023). Dengan pendampingan dari kejaksaan, kita yakin pengembalian uang dapat berjalan secara maksimal,” imbuhnya.
Meskipun begitu, Dedy memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah berhasil menagih uang proyek kepada empat perusahaan yang telah beritikad baik untuk mencicilnya. Ia berharap, keempat perusahaan itu tidak hanya mencicil, tapi juga dapat melunasi hutang-hutangnya sebelum jatuh tempo.
“Karena kita berharap uang tersebut bukan hanya dicicil, tapi juga dilunasi sebelum jatuh tempo. Baik bagi yang sudah mencicil ataupun belum mencicil sama sekali,” tutupnya.
Hal senada juga Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus sampaikan. Ia memberikan apresiasi kepada Pemko Medan, dalam hal ini Dinas SDABMBK yang telah melakukan penagihan. Tak hanya itu, Robi Barus juga memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melakukan pendampingan dalam melakukan penagihan.
“Tentunya kita mengapresiasi Dinas SDABMBK Medan yang sudah melakukan penagihan dengan baik. Dan Kejari Medan yang sudah melakukan pendampingan,” tambah Robi.
Robi berharap, Dinas SDABMBK Medan dan Kejari Medan dapat terus bekerjasama dalam melakukan penagihan kepada seluruh perusahaan yang belum melunasi pengembalian uang proyek lampu pocong. Khususnya kepada dua perusahaan kontraktor yang sama sekali tidak mencicil atau belum melakukan pembayaran.
“Kalau yang empat perusahaan sudah bisa mencicil, kenapa yang dua lagi belum mencicilnya. Apakah mereka memang mau langsung membayar lunas, atau justru memang tidak ada itikad baik. Ini harus cari tahu penyebabnya. Semua kontraktor yang mengerjakan proyek itu harus mengembalikan uang proyek yang di maksud, tanpa terkecuali,” tukasnya.
reporter | Thamrin Samosir