Sekjen Kemendagri: Sekwan Merupakan SKPD Strategis

jabatan sekwan

topmetro.news – Sekjen Kemendagri menyebut, jabatan sekwan (sekretaris dewan) sebagai SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) strategis. Sehingga tantangan dan peluang yang dihadapi berbeda dengan perangkat daerah lainnya.

Hal itu dikatakannya dalam pembukaan Workshop Nasional ASDEKSI di Hotel La Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (6/9/2019).

“Kita pahami bersama bahwa tugas sekwan adalah merupakan suatu SKPD yang sangat-sangat strategis. Inilah yang membedakan dengan perangkat daerah lainnya. Sehingga dengan demikian, tantangan dan peluang, potensi yang dihadapi berbeda dengan perangkat daerah lainnya,” katanya.

Strategisnya posisi jabatan sekwan dapat dilihat dari fungsinya sebagai jembatan antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif untuk mewujudkan harmoni dan keselarasan untuk keduanya.

“Sekwan memegang kunci sebagai mediasi (mediator) antara lembaga legislatif dan eksekutif. Dan bapak/ibu bukanlah perpanjangan tangan partai. Namun tangan panjang kepala daerah. Sehingga harus bisa mewujudkan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif,” ungkapnya.

Tanggung Jawab Sekwan

Ditambahkannya, sekwan juga diwajibkan untuk menguasai aspek normatif, menguasai dokumen perencanaan penganggaran, menguasai fungsi dan tugas dewan, memiliki kemampuan memediasi, dalam rangka mewujudkan hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Kalau dewan sampai tidak harmonis dengan kepala daerah ini juga tanggung jawab sekwan. Sekwan harus bisa memberikan penjelasan dan menginformasikan kepada kepala daerah. Jadi secara singkat tugas ini harus dilakukan,” imbuhnya.

Sekwan juga diminta untuk menguasai tugas-tugas yang berkaitan dengan penyusunan anggaran. Baik itu keuangan DPRD selaku pimpinan, anggota maupun menyusun program perencanaan terkait dengan kesekretariatan.

“Tugas administrasi khusus kesekretariatan baik itu kaitannya penyesuaian SOP, program-program kerja yang harus dijabarkan dalam rencana kerja anggaran, dan tentunya hal ini harus dilihat pada prioritas dan RKPD yang telah ditetapkan oleh daerah,” kata Hadi.

Tak kalah penting, seorang sekwan juga diituntut untuk memiliki kemampuan dalam menyediakan fasilitas komunikasi, retorika atau seni berbicara. Serta mediasi untuk pengaduan atau penyampaian aspirasi dari masyarakat yang dilakukan melalui media mainstream atau media sosial.

“Fungsinya tentu menyediakan dan memfasilitasi baik itu tenaga ahli, tim pakar baik dari fraksi, alat kelengkapan dewan, tata tertib dewan. Kemudian fasilitasi komunikasi supaya bicaranya dewan ada alur yang jelas, koordinasikan. Baik itu fasilitasi kehumasannya antara humas dengan konstituen, dewan dengan konstituen, atau dengan masyarakat terkait dengan pengaduan penyampaian aspirasi kepada dewan. Dan juga mediasi antara dewan dengan media baik media cetak, elektronik, dan medsos,” terangnya.

Dengan menjalankan fungsi dan tugas secara baik, diharapkan sekwan juga mampu bekerja secara profesional dan tidak terlibat politik praktis.

“Harapan kami Bapak/Ibu juga berpikir secara politik, namun tidak melakukan tindakan-tindakan politik. Saya harapkan sekwan lebih profesional dan netral meskipun banyak partai dan kepentingan,” pungkasnya.

sumber | Puspen Kemendagri

Related posts

Leave a Comment