Ditangkap di Kampung Batak Jambi
TOPMETRO.NEWS – Setelah 2 hari diamankan dari tempat persembunyiannya di kawasan Kampung Batak Jambi, seorang tahanan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) atas nama Rusli Ginting (35) warga Namorambe yang melarikan diri dari Cabrutan Pancurbatu, akhirnya tiba di Medan, Senin (24/7) pukul 20.30 WIB. Rencananya pagi ini akan diserahkan ke Cabjari Pancurbatu.
Sekadar diketahui, buronan yang juga terdakwa itu dijemput petugas Cabjari Pancurbatu dibantu personil Polsek Pancurbatu.
Pantauan wartawan di lapangan, terdakwa yang ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu ini, diterbangkan dari Bandara Jambi menuju Bandara Kuala Namu, Deliserdang. Selanjutnya, terdakwa diamankan ke Mapolsek Pancurbatu, untuk kemudian diserahkan ke Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Pancurbatu pada, hari ini, Selasa (25/7).
Kacabjari Pancurbatu Yuliyati Ningsih, SH MH saat dikonfirmasi di Bandara Kualanamu didampingi Jaksa Dona Sebayang, SH, Andriani Sitohang, SH, Diky Sitinjak, SH, Leni Panjaitan, SH, Moris S Kaban mengatakan, terdakwa ditangkap Polres Tanjung Jabung di Desa Kampung Batak, Jambi. Terdakwa sudah dua bulan bersembunyi di desa tersebut.
Dia (terdakwa) diamankan petugas Polres Tanjung Jabung, Jambi karena terlibat kasus perkelahian dan penikaman terhadap warga desa setempat. Setelah koordinasi dengan pihak Cabjari Pancurbatu, pihak Polres Tanjung Jabung akhirnya mengetahui, kalau terdakwa merupakan pelarian dari Cabrutan Pancurbatu terkait kasus narkotika.
“Setelah kita kordinasi dengan pihak Polres Tanjung Jabung, terdakwa pun akhirnya kita jemput ke Jambi dibantu personil Polsek Pancurbatu,” ujar Yuliyati.
Seperti diketahui, terdakwa yang ditangkap petugas Polsek Delitua akhir tahun 2016 lalu, sudah 4 bulan diburon.
Terdakwa melarikan diri saat akan diserahkan ke Cabrutan Pancurbatu usai menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (7/3) lalu. Terdakwa ini kabur melalui Jalan Lembaga Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu di samping kantor Cabrutan Pancurbatu.
Pasca kaburnya seorang tahanan mereka, pihak Cabjari Pancurbatu terus melakukan perburuan ke berbagai tempat termasuk ke tempat kerabat terdakwa di Jambi. Setelah 4 bulan dilacak, pelarian terdakwa Rusli ini pun berhasil diketahui, dan akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Jambi.
Saat tengah asyik bekerja di perladangan milik keluarganya di daerah Jambi. Rusli Ginting ditangkap polisi setempat yang memang sudah mengincarnya beberapa hari terakhir setelah koordinasi dengan pihak Cabjari Pancurbatu.
Usai ditangkap, kepolisian Jambi menghubungi pihak Kejari Lubuk Pakam agar segera menjemput terdakwa dan dibawa kembali ke Pancurbatu.
Terdakwa yang disebut-sebut warga Kuta Tengah, Kecamatan Namorambe, Deliserdang ini sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara. Akhirnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama (konform) dengan tuntutan Jaksa yakni selama 15 tahun potong masa tahanan. (TM-8)

