TOPMETRO.NEWS – Rahmad Hidayat Tarihoran (28) warga Jalan Namorambe Simapang Kuilhan, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe terpaksa diamankan Polsek Delitua. Pelaku diringkus, lantaran membawa dua jenis senjata tajam jenis samurai dan belati.
Informasi yang diterima, Rabu (26/7) sore, Kapolsek Delitua Kompol Wira Parayatna Sik kepada wartawan mengatakan, Selasa (25/7) malam sekira pukul 21.00 wib, pelaku diamanankan disaat petugas melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya 3C (Curat, Curas, Curanmor).
“Saat melintas di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, petugas melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat berdiri di pinggir jalan. Lalu, petugas langsung mendatangi pelaku,” jelas Wira.
Saat didekati, petugas mengamankan sebuah tongkat hitam dan begitu dibuka ternyata sebuah sajam jenis samurai.
Selanjutnya, petugas memeriksa kantong celana pelaku dan ditemukan sebuah belati sepanjang 18 cm. Saat di intograsi petugas pelaku mengatakan, sajam tersebut untuk membuat jaga diri.
“Apabila ada yang mengganggu pelaku. Saat ditangkap, pelaku juga menerangkan dirinya juga sedang mencari yang melarikan sepeda motor abangnya. Selanjutnya pelkau di boyong petugas ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Pelaku kita prasangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(TM/08)

