topmetro.news – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS DPRD Medan, Dhiyaul Hayati menerangkan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara.
Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat terasa di negara-negara berkembang. Tetapi juga di negara maju.
“Tantangan yang dihadapi pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah banyak disibukkan dengan masalah khas di daerah seperti kemiskinan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin,” ungkapnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga, Pemko Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat.
Ia mengaku, Fraksi PKS setuju pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan UMKM. Yakni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada Pasal 2 Ayat 1.
Begitupun, Fraksi PKS memberi masukan. Di antaranya, keberadaan ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD Kota Medan dan Pemko Medan terhadap penegakan aturan sesuai peraturan di atasnya.
“Kami berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM. Sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik,” tandasnya.
Karenanya, dengan adanya perda baru ini, dapat lebih berdaya, meningkat pendapatannya. Mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.
reporter | Thamrin Samosir