topmetro.news – Pascapemberitaan terkait dugaan perambahan liar kayu bakau (mangrove), Polres Langkat melakukan peninjauan ke lokasi pembuatan arang yang disebut-sebut memanfaatkan kayu bakau hasil perambahan liar di Pematang Jaya Kabupaten Langkat yang meresahkan warga.
Sehingga, Rabu (1/5/2024), Polres Langkat memerintahkan Kapolsek Pangkalan Susu turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta peninjauan sesuai informasi yang disampaikan salah satu media online tersebut.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH bersama Forkopincam Pematang Jaya dan warga masyarakat Dusun V Matang Panjang Desa Serang Jaya Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat melakukan pengecekan terhadap tumpukan goni plastik yang diduga berisi arang kayu bakau, seperti yang dimuat oleh salah satu media online pada tanggal 29 April 2024.
Hasil pengecekan yang dilakukan oleh Kapolsek bersama Forkopincam Pematang Jaya, tumpukan goni plastik tersebut benar berisikan arang kayu. Namun bukan jenis kayu bakau (mangrove) sebagaimana yang diinfokan media online tersebut.
Berdasarkan keterangan dari warga masyarakat, arang yang ditemukan merupakan hasil dari kayu kampung seperti Halaban, Kandri, dan Jeluak.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Forkopincam Pematang Jaya dan warga masyarakat, terbukti berita yang dimuat oleh salah satu media online tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Karung goni plastik yang berisi arang kayu tersebut merupakan milik warga setempat dan bukan berasal dari kayu bakau seperti yang dituduhkan,” ujar Zul Ginting.
Kepala Desa Serang Jaya M Amsah, membenarkan bahwa pemilik arang kayu tersebut merupakan warga setempat yang menjadikan pembakaran kayu sebagai mata pencaharian.
Kades juga terus menghimbau agar warga tidak merambah dan membakar kayu bakau. Karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pangkalan Susu bersama dengan Camat Pematang Jaya memberikan himbauan kepada warga, khususnya di Desa Serang Jaya, untuk tidak melakukan kegiatan penebangan kayu bakau dan pembakaran arang kayu bakau.
“Pencegahan perambahan kayu bakau secara ilegal dan menjadikannya untuk arang, demi menjaga kelestarian hutan bakau dan mencegah abrasi pantai,” terangnya.
Turut hadir dalam pengecekan tersebut Camat Pkl Susu Dian K Siregar SSTP MAP, Kades Serang Jaya M.Amsah, Kanit Intelkam Aiptu Irwansyah Putra, Babinkamtibmas Aipda Suzenko Chairi, Brigadir Puput Suriono, Perangkat Desa Serang Jaya dan beberapa warga masyarakat Desa Serang Jaya.
Keberadaan warga masyarakat di lokasi tersebut untuk membuktikan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir.
Begitu juga dengan keberadaan dapur pembuatan arang di wilayah Kecamatan Brandan Barat. Setelah dilakukan pengecekan oleh Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Irwanta Sembiring SH MH bersama Kepala Lingkungan Lorong Suka Damai Kelurahan Pangkalan Batu atas nama Khairul Azmi.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan sudah tidak ada lagi memproduksi pembuatan arang dan sebagian dapur arang tersebut sudah dibongkar oleh pemilik dapur arang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terhentinya kegiatan pembuatan arang dari bahan kayu bakau tersebut setelah dilakukan penindakan oleh Dit Krimsus Polda Sumut pada tanggal 27 Juli 2023 dan kasusnya sudah dalam Tahap II.
reporter | Rudi Hartono