topmetro.news – Ketua DPRD Tubaba enggan memberikan tanggapan terkait dugaan penambahan persyaratan tambahan pada Dokumen Tender Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2024.
Ponco Nugroho berdalih bahwa hal itu merupakan kewenangan Komisi III DPRD Tubaba. Dengan alasan Dinas PUPR di bawah kepengawasan Komisi III DPRD Tubaba. Sehingga Ketua DPRD Tubaba enggan untuk memberikan tanggapan.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Tubaba berjanji akan membahas permasalahan tersebut dengan pihak Dinas PUPR yang dijadwalkan minggu depan.
Ponco Nugroho, Ketua DPRD Tubaba, Senin (10/6/2024), melalui sambungan WhatsApp, ketika dimintai tanggapan terkait dengan pemberitaan dugaan penambahan persyaratan tambahan pada dokumen tender (dokumen lelang) dua Paket Proyek Pembangunan Gedung Kantor Camat Lambu Kibang dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Tiyuh Pagar Dewa berdalih, bahwa pengawasan PUPR merupakan kewenangan Komisi III.
“Tanya Komisi III geh. Kita kan harus pelajari itu dokumen mana yang melanggar. Bagaimana mau menanggapi, PUPR kan Komisi III. Nanti kita koordinasikan sama komisi III,” kata Ponco Nugroho sembari mematikan panggilan telepon.
Terpisah, Paisol, Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Rabu (13/6/2024), ketika dimintai tanggapan terkait dengan pemberitaan, mengaku tidak mengetahui adanya informasi permasalahan tersebut. Sehingga dirinya berjanji berjanji akan membahas permasalahan tersebut minggu depan. “Minggu depan kan ada rapat lagi. Sekalian nanti kita bahas dengan pihak Dinas PUPR,” kata Paisol.
Sebelumnya, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) menyebutkan penambahan persyaratan tambahan pada dokumen tender (dokumen lelang) dua Paket Proyek Pembangunan Gedung Kantor Camat Lambu Kibang dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Tiyuh Pagar Dewa Berdasarkan Kebutuhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah atas persetujuan Pengguna Anggaran (PA) Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi yang ditandatangani langsung Kepala Dinas PUPR Tubaba sebagai acuan penambahan persyaratan tambahan pada dokumen tender (dokumen lelang) UKPBJ Tubaba.
Pokja UKPBJ, Kamis (6/6/2024), di ruang kerjanya, ketika dimintai keterangan dasar pokja menambahkan persyaratan tambahan pada dokumen tender (dokumen lelang) berdalih, bahwa hal itu berdasarkan kebutuhan PPK yang telah mendapatkan persetujuan dari PA PUPR Tubaba.
“Berdasarkan kebutuhan PPK yang mendapatkan persetujuan dari PA dan sudah ada dalam dokumen lelang,” elak mereka.
Menurut Pokja, penambahan persyaratan tambahan tersebut atas permintaan dari PPK PUPR. “Sesuai kebutuhan PPK-nya, sesuai justifikasi PPK-nya. Kalau PPK tidak minta, kita ga mungkin mengada-ada,” beber mereka.
berbagai sumber