TOPMETRO.NEWS – Tri Susanto (37) dan Samin Efendi (45) warga Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli dan Adim Rahman Nasution (31) warga Jalan Mesjid, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (2/8).
Pasal, ketiganya ditangkap Sat Nakoba Polres Pelabuhan Belawan, lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.
Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu rumah di kawasan Jalan Suka Setia, Dusun IX, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli.
Dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 8,8 gram, 10 paket seberat 30,81 gram, 2 unit timbangan, uang senilai 2 juta, buku catatan hasil penjualan dan 1 pucuk Shof gun.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mendagi melalui Kasat Narkoba, AKP Edi Safari mengatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba didaerahnya.
“Kita melakukan under cover buy (penyamaran) untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan sewaktu kita tangkap ketiga tersangka sedang tidur menunggu pembeli,” kata Edi.
Edi mengatakan salah satu tersangka merupakan salah seorang mahasiswa.
“Introgasi awal ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan kita saat ini sedang mengejar bandar diatas mereka,” jelas Edi.
Edi menambahkan ke tiga tersangka bakal dijerat dengan undang-undang narkotika.(TM/14)