topmetro.news – Apes betul nasib pria berinisial Asp (26) ini. Karena belum sempat menjual narkoba jenis sabu kepada pemesan, warga Desa Tandam Hilir II ini malah ketangkul oleh Tim Satres Narkoba Polres Binjai.
Pria apes ini berhasil diamankan di Dusun Pacitan Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/7/2024), sekitar pukul 18.30 WIB petang.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 6,18 gram (dibalut tisu), 1 buah plastik klip bening transparan, 1 unit HP Merk Infinix, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario (tanpa plat nomor polisi).
Saat diinterogasi dari mana narkoba jenis sabu yang dibawa diperoleh, pelaku Asp mengatakan dari seorang perempuan berinisial At.
Saat itu juga petugas langsung memburu ke rumah At. Namun At tidak berhasil ditemukan. Saat dilakukan pemeriksaan di rumah sewanya, petugas juga menemukan barang bukti 4 paket diduga narkoba jenis sabu seberat 2,24 gram dan 1 buah tas tempat penyimpanannya.
“Saat ini, tersangka Asp telah ditahan di sel tahanan Polres Binjai. Tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE MH.
Dengan penangkapan ini, Polres Binjai kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Binjai.
“Bagi masyarakat Kota Binjai diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan melaporkan kepada pihak berwenang,” tandas Kasat.
reporter | Rudy Hartono