Otak Pelaku Curat Ditembak Polisi, Cek di Sini Lokasi Aksinya

otak pelaku curat

topmetro.news – Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus seorang otak pelaku curat (pencurian dan pemberatan).

Tersangka diringkus bernama Rizaldi Harahap (37) warga Jalan Enggang 19 No. 155 Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Selain tersangka Rizaldi, petugas juga meringkus seorang penadahnya bernama Supianto alias Ade (50) warga Jalan Kebon Sayur Dusun XV, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo SH SIK MH, Jum’at (6/3/2020) sore menjelaskan, ditangkapnya tersangka Rizal sebagai otak pelaku pencurian dan pemberatan adanya laporan korbannya bernama Rosmaliana Harahap (68) warga Jalan Enggang II No. 134 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Pencurian yang dilakukan tersangka terjadi Sabtu 22 Februari 2020 pukul 11.00 wib, di Jalan Enggang II No. 134 Perumnas Mandala Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kompol Aris Wibowo SH SIK MH.

Korban yang rumahnya menjadi korban pencurian dan pemberatan langsung membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan, dengan Nomor : LP/460/II/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Percut Seituan tanggal 25 Februari 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang ada, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan, mendapat informasi keberadaan salah orang tersangka, Senin (2/2/2020) sedang bersama teman-temanya di Jalan Seriti Perumnas Mandala.

“Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran dan Panit II Ipda Toto Hartono, bersama Tim langsung bergerak ke lokasi,” kata Aris Wibowo.

Sampainya disana dan setelah melakukan pengintaian, tersangka Rizaldi berhasil diringkus. Saat diintograsi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban dengan mengambil sepeda motor vario 150.

“Tersangka melakukannya dengan temanya berinial WD (DPO),” sebut Aris.

Hasil kejahatan mereka, dijual kepada seorang penadah seharga Rp3 juta rupiah kepada Ade. Dan uangnya dibagi tersangka Rizaldi dan WD.

Dari hasil penjualan yang didapatnya Rp1.5 juta, tersangka Rizaldi membeli satu pasang celana dan satu stel sendal merk Eiger serta keperluan sehari-harinya.

Coba Melarikan Diri

Saat dilalukan pengembangan untuk menunjukan tempat persembunyian WD, tersangka Rizaldi melakukan perlawanan dengan mendorong petugas dan mencoba melarikan diri.

“Ketika berikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali tapi tersangka Rizaldi tidak menghiraukan tetap berlari, oleh Tim di berikan tindakan tegas dan terukur menembak kearah kedua kaki tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka di boyong kerumah sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis.

Tidak sampai disitu, Tekab Percut Sei Tuan terus melakukan pengembangan, Rabu (4/3/2020) sekira pukul 23.00 Wib. Tekab Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka Supianto alias Ade (Penadah) sedang berada di pajak Simpang Jodoh.

“Tim langsung meluncur ke TKP dan sesampainya disana, Ade langsung diringkus,” beber mantan Kanit I Subdit IV Dirnarkoba Poldasu ini.

Tersangka pun mengakuinya telah membeli sepeda motor dari Rizaldi. Dan Ade pun di boyong ke Mako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Lokasi yang Dipilih Otak Pelaku Curat Untuk Menjalankan Aksinya

Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2016. Selain itu juga tersangka melakukan melakukan pencurian di beberapa lokasi diantaranya.

*Pencurian di Jalan Enggang 25 No. 409 bersama WD (DPO) mengambil 2 unit handphone.

*Pencurian dengan pemberatan di
Perumnas Mandala, mengambil barang-barang bangunan berupa kusen, pintu, kayu broti, dan lain-lain.

“Imbas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Aris Wibowo, sembari menjelaskan, untuk tersangka Ade dikenakan pasal 480 KUHpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment