TOPMETRO.NEWS – Ari Prayogi Sitepu alias Epi (29) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua. Tersangka ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Setia Budi, Simpang Selayang, Medan Tuntungan.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik, Kamis (3/8) kepada wartawan mengatakan, tersangka Ari Prayogi Sitepu alias EPI (29), pada hari Jum’at 19 Mei 2017 sekira pukul 22.00 wib, korban Simon Bangun menyuruh karyawannya yang bernama M Juhri Abdillah (16) untuk membeli rokok ke warung. Kemudian, Juhri pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2499 ADE milik korban.
“Setelah Juhri sampai di warung, ia bertemu dengan Roni Tarigan, lalu Roni Tarigan (tersangka) meminta ia mengantarkannya ke Jalan Besar. Lalu, saksi pun mengantar tersangka karena satu arah,” kata Kapolsek.
Pada saat itu, lanjut Wira, tersangka Roni Tarigan membawa sepeda motor, sementara korban di bonceng. Setelah tersangka dan saksi Juhri sampai di Jalan AH. Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor persisnya didepan Indomaret, tersangka meminta saksi untuk membeli jarum ke dalam Indomaret tersebut, lalu ketika saksi masuk ke dalam Indomaret tersebut, tersangka langsung membawa lari sepeda motor tersebut.
“Tersangka Roni meminta agar tersangka Ari menmenjualkan sepeda motor tersebut kepada Beda Surbakti(DPO) di jalan Jamin ginting simpang selayang, seharga Rp. 1.200.000,” jelas
Wira.
Lalu setelah tersangka Ari alias Epi menjual sepeda motor tersebut, tersangka Ari menyerahkan uang hasil penjualan kepada tersangka Roni Tarigan sebesar Rp1,2 juta, lalu Roni Tarigan memberikan kepada tersangka Ari uang sebesar Rp200 ribu sebagai upah karena telah menjualkan sepeda motor tersebut.
“Tersangka kita prasangkan dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan.(TM/08)

