topmetro.news – KPU Kota Medan membutuhkan sebanyak 23.226 orang anggota KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara).
Jumlah sebanyak itu adalah untuk memenuhi kebutuhan untuk 3.318 TPS (Tempat Pemungutan Suara) se-Kota Medan.
Demikian informasi tertulis yang sampai ke redaksi topmetro.news, Senin (16/9/2024), melalui Bobby Niedal Dalimunthe (Kadiv SDM Parmas dan Sosdiklih KPU Kota Medan).
Ia menyebut, untuk keperluan itu, maka KPU Kota Medan akan melakukan rekrutmen anggota KPPS.
Ada pun jadwal perekrutan diawali dengan pengumuman dan penerimaan pendaftaran mulai 17 September 2024 hingga 28 September 2024. Selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi masingh-masing calon anggota KPPS.
Sedangkan pelantikan terhadap anggota KPPS yang lulus seleksi akan berlangsung pada tanggal 7 November 2024.
Bobby menyebut, bahwa masa kerja anggota KPPS tersebut dimulai dari tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Bagi yang ingin ikut sebagai anggota KPPS, bisa mendatangi kantor lurah masing-masing untuk mengetahui apa saja syarat-syaratnya. Kemudian di sana juga dapat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
penulis | Erris JN