Di Sumut Marak Bekas Pertambangan Bermasalah, APH Diminta jangan ‘Tutup Mata’ Atas Kerugian Negara

Pada sejumlah kabupaten di Sumatera Utara marak bekas lokasi pertambangan diterlantarkan begitu saja, tanpa dilakukan reklamasi maupun pascatambang. Luasnya bahkan mencari ratusan hektar.

topmetro.news – Pada sejumlah kabupaten di Sumatera Utara marak bekas lokasi pertambangan diterlantarkan begitu saja, tanpa dilakukan reklamasi maupun pascatambang. Luasnya bahkan mencari ratusan hektar.

Kondisi tersebut di atas berdasarkan hasil investigasi langsung sejumlah wartawan dengan turun ke lapangan beberapa kali. Seperti pada pertambangan pasir kuarsa Kabupaten Batubara, di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih.

Di Kabupaten Asahan pertambangan tanah kaolin, tepatnya di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau.

Padahal, aktivitas pertambangan yang dilakukan korporasi tanpa melakukan reklamasi dan pascatambang jelas-jelas pula berakibat merusak lingkungan hingga merugikan negara.

Ditelusuri lebih jauh, sebelumnya, hasil tambang berupa kuarsa dan kaolin itu dikirim ke PT Jui Shin Indonesia. Untuk perusahaan penambang kuarsa di Kabupaten Batubara dilakukan PT BUMI (Bina Usaha Mineral Indonesia) dan tanah kaolin di Asahan oleh CV Sambara.

Di PT BUMI disebut, bahwa mayoritas sahan adalah milik Chang Jui Fang. Sementara Chang Jui Fang juga sebagai Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia.

Terkait pertambangan tanpa reklamasi dan pascatambang, sudah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan. Di mana terakhir ia mengatakan sudah menurunkan anggotanya.

Dimintai tanggapan Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, bahwa terkait laporan polisi terhadap PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI yang diduga mencuri pasir kuarsa dan merusak lahan kliennya bernama, Sunani, masih dalam proses hukum di Polda Sumut.

Namun ia menyebut ada dapat informasi, bahwa ada upaya menumbalkan para pekerja lapangan. Terkait ini Dr Darmawan menegaskan, perusahaan tidak bisa hanya ‘buang badan’ ke karyawannya.

“Dalam konteks korporasi ada doktrin ”vicarious liability’, apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,” katanya.

“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak,” tegas Dr Darmawan Yusuf.

Tambahan informasi, bahwa Inspektur Tambang Sumut di bawah Kementerian ESDM melalui koodinator bernama Suroyo, sudah menegaskan bahwa pertambangan di Desa Gambus Laut Batubara di luar koordinat atau di luar izin.

Lalu, Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Sumaryono juga sudah mengamankan dua unit alat berat ekscavator dari lokasi penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut sebagai barang bukti.

Kemudian Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia sekaligus Komisaris Utama PT BUMI Chang Jui Fang sejak Maret 2024 lalu berstatus jemput paksa, namun sampai saat ini tak jelas di mana keberadaannya.

Ada pun PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan Sunani ke Polda Sumut sesuai STTLP NOMOR: B/ 82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan di Desa Gambus Laut. Anak Sunani bernama Adrian Sunjaya juga sudah melaporkan dugaan pengerusakan lingkungan dan kerugian negara ke Kejati Sumut, Kejagung, Mabes Polri, hingga KPK.

Sementara itu, Ketua LSM Gebrak Max Donald mengatakan, payung hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang jelas ada sanksi pidana cukup berat. Yakni, sesuai UU No 3 Tahun 2020, lalu turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Oleh karena itu ia menegaskan, bahwa para pimpinan APH di Sumut tidak bisa ‘tutup mata’. “Yang saya perhatikan, wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait baik di Polda Sumut maupun Kejati Sumut. Tetapi yang saya perhatikan juga, belum ada jawaban maupun tindakan nyata dan tegas terkait pertanyaan sejumlah wartawan tersebut,” katanya.

Sehingga Max Donald mendesak pimpinan Polri agar mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut. Deikian juga, agar Kepala Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kajati Sumut.

“Bila ada dugaan kerugian negara yang besar, yang sudah jelas di depan mata, namun seperti pembiaran berlarut-larut, tentunya sebagai masyarakat Sumut kita berhak meminta kepada pusat pimpinan tertinggi Polri dan Kejaksaan agar menempatkan petugas terbaiknya untuk bekerja di Sumut dengan yang mumpuni. Dan yang gak becus sebaiknya diganti,” tegasnya.

Terkait tanggapan Max Donald, kepada Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kajatisu Idianto sedang tetap dilakukan konfirmasi kembali. Sementara, Chang Jui Fang selaku Dirut PT Jui Shin Indonesia dan pemilik saham di PT BUMI, saat diupayakan konfirmasi melalui nomor +62 811-1839-5## tetap belum ada jawaban. Belakangan memblokir nomor wartawan.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment