Bawa Sabu dari Aceh Tamiang, Lewati Langkat, Diciduk Polres Binjai

topmetro.news – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang laki-laki berinisial KA (30) saat membawa narkotika jenis Sabu di Jln.Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (11/9/2024) pukul 13.30 WIB siang.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C.Utomo SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, bahwa penangkapan pelaku KA tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba di lokasi (TKP) penangkapan tersebut.

Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Unit-1 Satres Narkoba untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Kemudian, saat di TKP, Tim Unit-1 melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan, dengan gerak gerik yang patut untuk dicugai.

Apalagi saat coba didekati, terduga langsung gugup. Tidak mau kehilangan buruan, kemudian petugas mengamankannya. Saat ditanyai oleh personil terkait alamat tempat tinggalnya, terduga mengaku bernama KA (30) dan tinggal di Dusun Pelita Desa Matang Seping Kecamatan Bandar Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari hasil penggeledahan badan, tim memukan barang bukti dari dalam saku celana terduga berupa sebuah bungkusan plastik berwarna putih yang didalamnya berisi 4 paket butiran kristal putih diduga narkotika jenis Sabu berat brutto 18,02 Gram, 1 unit HP Merk Readmi dan 1 unit HP Merk Vivo.

Saat diinterogasi, KA mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang juga merupakan warga Aceh Tamiang melewati Kabupaten Langkat.

Kemudian, Jumat (13/9/2024), tim melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut ke wilayah Aceh Tamiang. Sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Unit-1 Satreskrim Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk JD alias LAY di rumahnya di Dusun Damai Desa Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang dan memboyong ke Mapolres Binjai.

“Selanjutnya, terhadap kedua terduga pelaku, yakni KA dan JD als LAY beserta seluruh barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sampai dengan 20 tahun,” ujar AKP Syamsul.

reporter | Rudy Hartono

 

Related posts

Leave a Comment