topmetro.news – Satserse Narkotika Polres Tapanuli Utara meringkus seorang pengedar narkoba jenis ganja dari sebuah warung di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak SH SIK melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing.
Dijelaskan, pengedar narkoba yang ditangkap itu adalah Hiras Mangadang Hutasoit (52) warga Sitiotio, desa Siborongborong I. HMH diringkus di sebuah warung, Kamis (3/10/2024), sekira pukul 19.45 WIB.
Saat ditangkap barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu sembilan paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat, dua bungkus kertas tiktak, satu unit handphone Realme warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat Biru.
Penangkapan ini berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat sekitar sehingga dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan itu pun akurat, lalu dilakukan pengintaian.
Saat HMH berada di warungnya lalu dilakukan penggeledahan. Setelah digeledah ditemukan lah batang bukti ganja kering tersebut dari keranjang tempat jualanya di warung miliknya.
Lalu dilakukan interogasi dan HMH pun mengakui bahwa itu adalah miliknya yang sengaja dipaket untuk lebih mudah diperjualbelikan kepada pelanggannya.
Saat ini polisi masih mengejar keterangan HMH dari mana asal ganja tersebut sehingga bisa diperjualbelikan.
reporter | Jansen Simanjuntak