topmetro.news – Sat Narkoba Polres Langkat berhasil menyita dan memusnahkan sebanyak 21,426,8 gram narkotika jenis sabu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo SH SIK MSi saat pemaparan dan pemusnahan barang bukti narkotika yang kasusnya sudah inkrah yang dilaksanakan di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Jumat (11/10/2024) pagi.
Dalam pemaparan tersebut, KapolresKapolres Langkat yang didampingi Kasat Narkoba AKP Rudy Syahputra SH MH, Kanit Sat Narkoba Sinar Sihotang, Kanit Sat Narkoba, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, perwakilan Kejari Langkat, perwakilan PN Stabat dan Kepala BNNK Langkat dan personil Labfor dari Polda Sumut, menyampaikan bahwa dari 21,426,8 gram sabu ini, merupakan 4 kasus yang berhasil diungkap dengan 5 orang tersangka.
Hal ini sesuai dengan Nomor Laporan: LP/A/131/VII/2024/SPKT/SAT-NARKOBA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT Tertanggal 27Juli 2024 dengan tersangka Rendy Castiva (29), warga Jalan Cijangka Gang Karya Bakti RT.004/RW.009 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Cintamiang Suka Bumi Provinsi Jawa Barat.
Pelaku ditangkap berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Medan-Aceh, tepatnya di Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.952,18 gram. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub (112) Ayat (2).
Kemudian Nomor Laporan: LP/A/132/VII/2024/SPKT/SAT NARKOBA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tertanggal 27 Juli 2024 atas nama tersangka Andri Agasi (28) warga Dusun II Sentosa Kelurahan Tambah Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka Andri Agasi ini ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB pagi di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Linkungan VIII Kelurahan Pekan BesitangBesitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 298,58 gram. Tersangka juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub (112) Ayat (2).
Selanjutnya Laporan Nomor: LP/A/146/VIII/2024/SPKT/SAT NARKOBA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tertanggal 08 Agustus 2024 dengan tersangka Syafriandi Santoso (39), warga Skip Gang Suropati No 10 Kelurahan Sei Putih Timur 1 Kecamatan Medan Petisah.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 396, 22 gram. Pelaku juga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub (112) Ayat (2).
Kemudian Laporan Nomor: LP/A/156/VIII/2024/SPKT/SAT NARKOBA POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tertanggal 16 Agustus 2024 dengan 2 orang tersangka masing-masing bernama Asmuni warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Serta rekannya bernama Muhammad Zubir (32) warga Lorong Kurnia Desa Paya Bujok SeulemakSeulemak Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19, 113 gram. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1).
“Dari keberhasilan Polres Langkat mengamankan barang bukti seberat 21,426, 8 gram ini, berarti kita sudah menyelamatkan sebanyak 210.000 jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.
Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara memasukkan barang bukti sabu ke tong rebusan air yang dicampur dengan ditergen.
reporter | Rudy Hartono