topmetro.news – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melaksanakan sosialisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, pada Selasa (5/11/2024).
Acara ini menyoroti pentingnya optimalisasi penagihan pajak daerah untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Dalam sambutannya, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Sergai, H. Parlindungan Pane, SH, M.Si, yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si, menegaskan pentingnya kesadaran dari seluruh elemen pemerintahan untuk berpartisipasi aktif dalam peningkatan PAD, terutama melalui upaya penagihan pajak yang tertunggak.
Ia menyebutkan, sesuai arahan dari Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberhasilan penagihan piutang pajak merupakan salah satu indikator kinerja pemberantasan korupsi di daerah.
“Salah satu indikator utama dalam pemberantasan korupsi di daerah adalah keberhasilan menagih piutang pajak. Untuk itu, Pemkab Sergai telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sergai melalui pemberian surat kuasa khusus guna melakukan tindakan hukum terhadap para penunggak pajak,” ujar Parlindungan melalui sambutan tertulisnya.
Proses penagihan ini telah dimulai dengan pengiriman tiga kali surat teguran kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Surat teguran ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai. Saat ini, rekapitulasi surat teguran tersebut tengah diproses untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sergai, yang akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara.
“Kami telah memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan untuk melakukan langkah hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban mereka,” tambah Parlindungan.
Parlindungan juga memberikan arahan khusus kepada para camat, kepala desa, dan lurah untuk mendukung penuh penagihan pajak ini. Ia menekankan pentingnya peran mereka dalam mendistribusikan surat teguran, serta memberikan informasi dan sosialisasi terkait kewajiban membayar pajak kepada masyarakat.
“Peran aktif dari saudara-saudara sangat dibutuhkan, baik dalam mendistribusikan surat panggilan maupun memberikan penjelasan kepada wajib pajak tentang pentingnya pemenuhan kewajiban pajak. Langkah ini esensial dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak,” tegasnya.
Lebih jauh, Parlindungan berharap langkah ini tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga membangun budaya transparansi di pemerintahan daerah, yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat. Keberhasilan program ini, lanjutnya, akan menjadi poin evaluasi bagi kinerja para camat, kepala desa, dan lurah.
“Keberhasilan program ini tak hanya memperkuat kinerja pemerintah daerah, namun juga menjadi indikator penting dalam penilaian pemberantasan korupsi. Diharapkan seluruh perangkat daerah berkomitmen untuk mendukung program ini dengan serius,” ujarnya mengakhiri sambutan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting, SH, MH, Kepala Bapenda Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, serta jajaran camat, lurah, kepala desa, dan tamu undangan lainnya.
Reporter | Fani