Dianggap Terkesan Lebay, Tim Hukum ‘Bahagia Saza’ Siap Hadapi Tim Zahir di Meja Hijau

Eskalasi di Pilkada Batubara 2024 kian memanas. Tak cukup sebatas adu visi misi, adu baliho, adu strategi, dan adu argumen lewat debat terbuka.

topmetro.news – Eskalasi di Pilkada Batubara 2024 kian memanas. Tak cukup sebatas adu visi misi, adu baliho, adu strategi, dan adu argumen lewat debat terbuka. Entah bermaksud hendak melemahkan kekuatan kubu lawan dengan gertak sambal atau malah cuma ingin mencari perhatian dari para pemilih, yang jelas hasrat hendak berada di kekuasaan kemungkinan bisa jadi pemicu dihalalkannya beragam cara.

Di Kabupaten Batubara, semakin panasnya situasi pilkada yang berujung pada tindakan lapor-melapor, bahkan sangat terkesan ingin mengkriminalisasi lawan tampaknya sedang mulai tren.

Cerita ini berawal dari debat pertama, saat MZ, orangtua salah seorang calon bupati dari Pasangan Calon (Paslon) 01, disebutkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 03 Zahir-Aslam di beberapa media online dan elektronik, telah mereka laporkan ke Polrestabes Medan.

Pelaporan terhadap MZ alias AC sendiri dipicu oleh keributan antara Ir Zahir bersama para pendukung Paslon 03 dengan MZ dan juga beberapa pengikutnya yang ternyata merupakan ayah kandung dari Cawabupb (Calon Wakil Bupati) 01 Oky Iqbal Prima, yang terjadi selepas debat terbuka di Ballroom Hotel City Hall Medan, Selasa (29/10/2024) lalu.

Entah bagaimana buntut dari laporan itu, yang pasti side efek negatif dari debat perdana tersebut, berakibat timbulnya pula pelaporan lain terhadap Sofyan warga Pagurawan, karena telah sengaja memasang spanduk sesuai seperti apa yang diucapkan Calon Bupati 03 Ir Zahir MAP, bahwa lokasi Gedung SMK di Medang Deras yang dibangun di masa Cabup 01 menjabat sebagai Kadisdik adalah ‘tempat jin buang anak’.

Sofyan sendiri memasang spanduk pernyataan agar menolak ucapan Cabup Nomor 03. Berikut kata-kata dalam spanduk yang sengaja dipasang oleh nya di sebuah tembok dan juga di jembatan wilayah Medang Deras, “Kami masyarakat Medang Deras menyatakan dengan tegas. Sikap atas ucapan Ir. Zahir karena sudah melukai hati kami dengan mengatakan Daerah Medang Deras tempat jin buang anak.”

Selanjutnya Tim Paslon 03 melalui kuasa hukum, Pahala Sitorus, juga turut melaporkan Ketua Tim Relawan Paslon 02 ‘Bahagia Saza’ Arsyad Nainggolan dengan tuduhan menyerang kehormatan pribadi pelapor atas nama Syarkowi Hamid. Menjadi narasumber pemberitaan beberapa media online, Arsyad menyebut Syakowi besar cakap ibarat tong kosong. Contohnya, saat dia menjadi Direktur BUMD PT Batra Jaya Kabupaten Batubara, apa yang bisa dibuatnya.

Kemudian Arysad juga mengatakan, “Malah BUMD tumpur, memakai APBD untuk gaji mereka,belum lagi dalam operasional BUMD kemungkinan ada masalah hukum seperti usaha pabrik es berlokasi di Tanjung Tiram dan pembangunan/rehab workshop yang berlokasi di pinggir Jalinsum Desa Cinta Damai Kecamatan Air Putih,” ungkapnya.

Seterusnya Arsyad Nainggolan mengecam tindakan oknum yang disebut-sebut bernama Syarkowi, merupakan salah seorang pentolan Tim Pemenangan Zahir-Aslam Rayuda itu telah merusak demokrasi dan netralitas, serta hak pribadi seorang ASN sebagai warga negara. Dia menduga adanya tindakan intimidasi dan provokasi sampai ke level pemerintahan desa oleh yang bersangkutan.

Namun hal tersebut mungkin yang kemudian membuat Syrakowi maupun kubu Tim Paslon 03 berang dan tersulut, sehingga berakibat menggiring peristiwa ini ke ranah pidana umum penyidik Poldasu. Padahal menurut Ketua Tim Hukum Paslon 02 Ramadhan Zuhri SH, pelaporan terhadap persoalan dalam pilkada merupakan langkah yang berlebihan dan diyakini nya tidak sesuai prosedur.

Ramadhan menilai bahwa laporan tersebut seharusnya diajukan untuk ditangani lebih dulu oleh Bawaslu lalu dilanjutkan ke pihak Gakkumdu. Akan tetapi kenapa ini malah langsung dibawa ke ranah pidana umum dan laporan pun diajukan ke Poldasu, sedang ‘locus’ berada di wilayah hukum Polres Batubara. Menurutnya, tindakan Tim Paslon 03 begitu sangat terkesan lebay.

Ramadhan Zuhri bersama Tim Pengacara Paslon 02 lainnya seperti Darmawan Siagian SH MH, Syahrizal Fahmi SH CLA, Ali Umar SH, Mhd Ali Nasution SH, dan M Zulham Rafi’i SH, menjelaskan, bahwa peristiwa yang dilaporkan sangat berhubungan langsung dengan Pilkada Batubara 2024. Maka sudah selayaknya segala pemasalahan yang terjadi harus pula ditangani oleh lembaga pemilu, bukan ‘by pass’ begitu saja ke pihak Poldasu.

“Kami akan membuktikan bahwa laporan ini tidak berdasar dan lebih pada upaya hendak melemahkan pihak kami. Ini adalah pilkada, bukan ajang kejadian kriminal umum secara murni. Jadi jangan Pak ya jangan. Jangan ada ada para pihak yang kemudian berupaya ingin melakukan perbuatan kriminalisasi,” ujar advokat yang sudah mengantongi sertifikat dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI itu dengan tegas.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment