Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Penistaan Agama Ditunda, HBB: Hukuman Maksimal untuk Ratu Entok

Sidang lanjutan dugaan penistaan Agama Kristen oleh Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok, yang seyogyanya berlangsung di PN Medan, Senin (10/2/2025), ditunda. Alasan penundaan, karena terdakwa sakit, sehingga sidang lanjutan akan berlangsung pada Hari Kamis, 13 Februari 2025, di tempat yang sama.

topmetro.news – Sidang lanjutan dugaan penistaan Agama Kristen oleh Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok, yang seyogyanya berlangsung di PN Medan, Senin (10/2/2025), ditunda. Alasan penundaan, karena terdakwa sakit, sehingga sidang lanjutan akan berlangsung pada Hari Kamis, 13 Februari 2025, di tempat yang sama.

Menanggapi hal ini, Ketum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH pun sedikit menyesalkannya. Apalagi ada beredar kabar yang belum terkonfirmasi, bahwa jaksa sebenarnya belum selesai menyusun tuntutan.

Namun demikian, Lamsiang Sitompul tetap menaruh harapan positif kepada para jaksa maupun hakim-hakim yang menangani perkara ini. Ia yakin, para penegak hukum tersebut akan memberikan tuntutan dan kemudian putusan hukum yang setimpal kepada Ratu Entok, atas perbuatannya yang sudah menyakiti hati Umat Kristen.

“Terlepas dari alasan penundaan, apakah benar karena sakit atau ada alasan lainnya, kami tetap yakin, bahwa para jaksa dan hakim akan bekerja dengan hati nurani,” kata Lamsiang Sitompul, sebagaimana disampaikan utusannya Aria Angkola yang berada di PN Medan.

“Bahwa untuk hukum yang berkeadilan kami berharap Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok, dituntut dengan hukuman maksimal. Dan juga pada saat pembacaan vonis, hakim menjatuhkan hukuman maksimal pula. Perbuatan terdakwa ini sudah sangat meresahkan. Bahkan tak ada penyesalan terlihat dari perilakunya,” harapnya lagi.

Pantauan media, pada sidang yang tertunda itu, tampak hadir seratusan anggota HBB. Mereka sengaja hadir di PN Medan, Senin (10/2/2025), untuk mengawal proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat luas ini.

Jumlah massa yang hadir kali ini lebih banyak dari biasanya. Di mana setiap persidangan Ratu Entok, biasanya anggota HBB yang hadir berkisar 20-an orang, untuk mengawal serta mengawasi jalannya persidangan.

Menurut informasi dari internal HBB, pada saat sidang tuntutan dan vonis nanti, ormas ini akan mengirim lebih banyak lagi massa untuk mengawasi persidangan. “Hal ini karena rasa keadilan sudah memudar di negeri ini. Makanya banyak masyarakat yang kecewa dan merasa persidangan kasus Ratu Entok ini perlu kami kawal dan awasi,” ujar Aria Angkola.

Mengolok-olok

Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok menjalani persidangan dugaan penistaan agama karena tindakannya mengolok-olok sebuah foto, yang menurut Umat Kristen adalah Tuhan Yesus Kristus.

Pada sidang sebelumnya, Senin (3/2/2025), terdakwa Ratu Entok terlihat menangis di hadapan Majelis Hakim. Ia menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya mengolok-olok foto dalam video. Sehingga menyakiti hati Umat Kristen.

Namun demikian, Ratu Entok masih terkesan mengelak telah melakukan peninstaan Agama Kristen. Di mana dalam sidang dengan pimpinan Hakim Ketua Achmad Ukayat itu, terdakwa malah menyatakan bahwa itu adalah foto Isa Al Masih dan ia tujukan untuk akun (empat ratus) seperti komentar pada video itu.

Sementara dalam sidang sebelumnya lagi, seluruh saksi ahli menyatakan bahwa Ratu Entok sudah mengolok-olok foto dalam video itu. Di mana secara umum masyarakat Kristen meyakini itu adalah Yesus. Sehingga perbuatan terdakwa sangat menyinggung dan menyakiti hati masyarakat.

Bahkan ahli pidana yang hadir pada sidang sebelumnya juga menegaskan bahwa Ratu Entok telah melanggar UU ITE, yang sangat meresahkan masyarakat. Sehingga dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian yang bahkan bisa berefek pada konflik di tengah masyarakat.

Sementara itu saksi ahli dari penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa Ratu Entok dalam video itu, tidak menghasut. Hanya menjurus pada mengejek ataupun mengolok-olok.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment