TOPMETRO.NEWS – Dugaan korupsi di Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara menjadi perhatian sejumlah kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan jaringan masyarakat mandiri (JMM) Sumatera Utara yang mendatangi kantor Gubsu pada, Rabu (16/8/2017).
Diketahui, pada tahun anggaran 2016 Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara mengadakan lelang untuk pengadaan otdoor publik information system dan pengadaan peralatan studio audio dan film, kedua proyek tersebut diperuntukkan di pusat promosi UKM Sumatera Utara yang berada di komplek Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
“Kami meyakinkan sepenuhnya bahwa dalam kedua proyek ini ada kongkalikong antara panitia denan pemenang tender (kontraktor), bagaimana tidak muncul asumsi yang demikian,” kata koordinator aksi FR Harahap dalam orasinya.
Apalagi diketahui proses lelang dan pengerjaan kedua proyek ini dilaksanakan pada tahun 2016, pembayarannya juga telah lunas pada tahun 2016, akan tetapi kedua proyek ini belum selesai dikerjakan hingga bulan Februari 2017 itupun setelah mendapatkan protes dari kalangan masyarakat,” ada apa ?,” sebutnya.
Diungkapnya, proyek pengadaan outdoor information system menelan anggaran sebesar Rp890.000.000 yang dikerjakan oleh CV Rendie Berdikari, sedangkan proyek pengadaan peralatan studio audio dan film dikerjakan oleh CV Royal dengan pagu anggaran Rp960.000.000.
“Tak hanya itu, dugaan korupsi juga terjadi di Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara yaitu pada proyek pengadaan buku profile dengan pagu anggaran Rp548.860.000 pada tahun 2016 yang dikerjakan oleh CV Kreasi Persada, kami menduga kuat proyek ini fiktif,” tegasnya.
Ketika ditelusuri lebih jauh, dipaparkannya, dugaan mental korup Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut (MZ) telah tercium saat yang bersangkutan menjadi pegawai di sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara . Pada saat itu (MZ) mencoba menawarkan jasa kepada seorang pengusaha terkait pengurusan / penerbitan izin SPBU, akan tetapi izin yang ditawarkan tidak kunjung selesai.
“Kami sangat menyayangkan sikap MZ tersebut, sebagai seorang PNS tentunya tindakan ini sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena apabila seorang PNS menawarkan jasa kepaga pihak ketiga (swasta), maka akan terjadi perbuatan yang melawan hokum (gratifikasi).
Aksi massa berjumlah puluhan mahasiswa itu, akhirnya diterima Nouval staf ahli bidang hukum Pemprovsu yang berjanji akan melanjutkan laporan yang disampaikan JMM akan diteruskan ke insfektorat, dan bila ada kaitan hukumnya, maka akan dilanjutkan ke kejaksaan.
“Saya akan lanjutkan laporan ini ke insfektorat, sejauh ini kalau memang terbukti bsa dilanjutkan ke kejaksaan,”pungkasnya yang selanjutnya meninggalkan para pendemo untuk kembali bertugas.(TM/11).