Bupati Buka Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Dan Musrenbang RKPD

topmetro.news – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih di dampingi Wakilnya, Benny Gusman Sinaga membuka secara resmi konsultasi publik Rencana Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun  2024 – 2029 dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2026.

Pembukaan tersebut diawali penampilan tor – tor sombah dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang ditandai pemukulan Gong oleh Bupati Simalungun, di Balei Harunghuan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumut  Selasa, (22/4/2025).

Konsultasi publik itu dihadiri Direktur Perencanaan Evaluasi Dan Informasi Pembangunan Daerah Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan melalui aplikasi zoom meeting, Asisten Administrasi Umum Provinsi Sumut, Lies Handayani Siregar, Anggota DPRD Sumut Dapil X Siantar-Simalungun, Forkopimda Simalungun, Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Bupati Asahan diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dr. Elfina Tarigan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Sumut diwakili Kabid Litbang, Tapi Sari Vena.

Selain itu, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga, Para Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, Kepala Bagian, Kepala BNN, Kepala BPS Simalungun, Sawaluddin Naibaho, para Camat Se-Kabupaten Simalungun dan pimpinan lembaga pemerintah lainnya, unsur badan usaha dan Bank serta akademisi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Inovasi Daerah (Ka. Bapperida), Ronald Tambun melaporkan, dasar dilaksanakannya konsultasi publik Ranwal RPJMD dan Musrenbang RKPD adalah UU No 25 Tahun 2024 Tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 86 Tahun 2017.

Menurut Ronald, konsultasi publik ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai program kerja pemerintah, menciptakan sinkronisasi program antar pemangku kepentingan, tersusunnya program secara terinteregrasi dan komprehensif serta mampu menjawab permasalahan yang dihadapi saat ini maupun kedepan.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Iwan Kurniawan, melalui aplikasi zoom meeting menyampaikan dokumen RPJMD harus disusun paling lambat 6 bulan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Program harus di selaraskan Dengan Program Nasional yaitu Asta Cita Presiden RI Menuju Indonesia emas 2045.

Sementara itu. Gubernur Sumatera Utara diwakili Asisten Administrasi umum, Lies Handayani Siregar menyatakan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun yang telah melaksanakan Diskusi Publik Ranwal RPJMD Tahun 2024-2029 dan Musrenbang RKPD Tahun 2026.

“Kegiatan ini adalah langkah awal untuk mewujudkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030. Program Pemerintah Daerah harus di selaraskan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat untuk mewujudkan Indonesia emas 2045,” ujar Lies.

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dalam arahan dan bimbingannya mengajak semua elemen untuk bersinergi dan mengoptimalkan segala upaya dengan memberdayakan semaksimal mungkin penyusunan RPJMD Kabupaten Simalungun

“Visi misi yang akan dirumuskan dan dijabarkan pada dokumen RPJMD kabupaten Simalungun Tahun 2025 – 2029,” kata Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati mengutarakan percepatan pembangunan Kabupaten Simalungun harus di dukung 3 pilar, yaitu Pemerintah, Dunia Usaha dan  Masyarakat. Ketiga pilar ini harus berkolaborasi mewujudkan percepatan pembangunan mulai dari bidang SDM, Pemerataan Perekonomian, Insfratruktur, pengembangan pariwisata daerah dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Nara sumber dalam konsultasi publik itu antara lain Bapperida Simalungun, Tenaga Ahli Penyusunan RPJMD Kabupaten Simalungun, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Bank Indonesia, BPS Simalungun dan Bappelitbang Sumut. Bupati juga memberikan cendramata berupa stola yang disematkan kepada masing-masing.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment