Pelimpahan Tahap II, Kejari Tahan Ketua KONI Langkat Periode 2021-2022

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan pelimapahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka TP selaku Ketua KONI Langkat Periode 2021-2023.

topmetro.news, Langkat – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka TP selaku Ketua KONI Langkat Periode 2021-2023.

Pelimpahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan yang dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Kabupaten Langkat TA 2021-2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidasus) Kejaksaan Negeri Langkat Rizki Ramdhani SH mengatakan, bahwa terhadap tersangka TP dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 02/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 24 April 20245 untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan, dari tanggal 24 April 2025 hingga 13 Mei 2025.

Sebelumnya, lanjut Rizki Ramdhani, pada Hari Rabu (9/4/2025), sekira pukul 15.05 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka TAP selaku Bendahara KONI Langkat Periode 2021-2023.

Hal ini terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan yang dilaksanakan oleh KONI Kabupaten Langkat TA 2021-2023 dan telah dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01/L.2.25.4/Ft.1/04/2025 tanggal 09 April 20245 untuk 20 hari, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan dari tanggal 9 April 2025 hingga 29 April 2025.

“Kedua tersangka TP dan TAP (ayah dan anak) melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” terangnya sesuai rilis yang diterima topmetro.news.

Bahwa tersangka TP selaku Ketua KONI Kabupaten Langkat Periode 2021-2023 bersama dengan tersangka TAP selaku Bendahara KONI Kabupaten Langkat Periode 2021-2023, dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan yang dilaksanakan oleh KONI Kabupaten Langkat TA 2021-2023, dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.415.885.000.

reporter | Rudy Hartono/Rel

Related posts

Leave a Comment