topmetro.news, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman SH berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,5 gram bruto.
Pengungkapan tersebut berlangsung, Selasa (29/4/2025), sekitar pukul 01.15 WIB, di Jalan Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pada penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D (52), seorang pria warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.
Saat diamankan, tersangka terbukti membawa dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu dengan berat total 100,5 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik warna hitam, selembar tisu, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kasi Humas.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman SH mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Tersangka mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Termasuk pemasok utama dari barang haram tersebut,” ujar Kasat.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan terus berlaku dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
sumber | RELIS