Diduga Mengendapkan Kasus Pengeroyokan Selama Hampir 2 Tahun, Kinerja Polsek Pancurbatu Dipertanyakan

topmetro.news, Deliserdang – Polsek Pancurbatu diduga mengendapkan laporan kasus pengeroyokan terhadap Eka Pranata Tarigan yang dilaporkan istrinya, Nurhelni Br Karo (47), sejak hampir dua tahun lalu.

Dalam laporan yang tercatat di Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP / B / 483 / XII / 2023 / SPKT / Polsek Pancurbatu / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, disebutkan bahwa kejadian terjadi di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis, 14 Desember 2024.

Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan perkembangan penanganan kasus tersebut, meskipun ketiga terduga pelaku pengeroyokan telah teridentifikasi dan masih bebas berkeliaran di sekitar wilayah Polsek Pancurbatu.

“Anehnya, meskipun dalam laporan awal disebut sebagai kasus pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, namun penyidik Polsek hanya menetapkan satu orang tersangka dengan jeratan Pasal 351 KUHP. Itu pun tidak dilakukan penahanan,” ujar kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga, saat memberikan keterangan di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (2/5/2025).

Feryanto menilai, langkah penyidik tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara, serta mengindikasikan adanya kekhawatiran atau ketidaksanggupan menghadapi para terduga pelaku.

“Kalau memang Polsek Pancurbatu tak sanggup atau takut, limpahkan saja kasus ini ke Polda Sumut. Sederhana saja,” tegasnya.

Bahkan Feryanto menyindir, apakah secara struktur Polsek Pancurbatu lebih tinggi dari Polda Sumut sehingga berani ‘mengangkangi’ program prioritas Kapolda, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana pengeroyokan.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Elia Karo-karo membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara.

“Kasus ini saling lapor. Terlapor juga membuat laporan di Polrestabes Medan, sehingga kami harus berhati-hati dalam menangani kasus ini. Kami juga berkoordinasi dengan Polrestabes,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Eka Pranata Tarigan dilaporkan dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang, hingga mengalami luka pada wajah dan tubuhnya. Istrinya yang tak terima dengan kejadian tersebut melaporkannya ke Polsek Pancurbatu. Namun hingga kini, belum ada satu pun terduga pelaku yang ditahan.

Perubahan pasal dari 170 KUHP (pengeroyokan) menjadi 351 KUHP (penganiayaan) dinilai semakin menguatkan kecurigaan adanya upaya mengaburkan substansi perkara.

Peristiwa ini menambah daftar panjang sulitnya memperoleh keadilan di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya di lingkungan Polsek Pancurbatu.

Reporter | Suriyanto 

Related posts

Leave a Comment