topmetro.news, Langkat – Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Langkat terus menjadi sorotan. Selain indikasi memberikan puluhan paket proyek kepada sosok pejabat yang dekat dengan penguasa Kabupaten Langkat (tim sukses), juga banyak temuan kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan.
Terbaru, Dinas Tarukim Kabupaten Langkat kembali jadi sorotan terkait indikasi dugaan proyek-proyek ‘paving block’. Dinas yang seharusnya lebih mengutamakan pembenahan infrastruktur di lingkungan masyarakat, namun atas lobi-lobi pihak developer, anggaran proyek banyak beralih untuk pembangunan insfrastruktur jalan di kompleks perumahan pribadi.
Padahal, masih banyak infrastruktur di lingkungan perumahan masyarakat yang belum tersentuh anggaran pemerintah. Contohnya gang-gang jalan yang menghubungkan antarlingkungan, serta parit di sekitar rumah-rumah warga terlihat becek dan kumuh.
Proyek pembangunan rabat beton jalan di perumahan milik developer ditengarai sudah berlangsung lama. Kuat dugaan, karena pihak developer dan Kadis Tarukim memiliki kesepakatan ‘fee’ anggaran pekerjaan.
Sebagaimana diketahui, pembangunan jalan di perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah biasanya menjadi tanggung jawab developer. Sebab, pemerintah dan badan usaha (swasta) dapat bekerja sama dalam proyek penyediaan dan pembiayaan infrastruktur melalui skema KPBU (Public-Private Partnerships).
Sekedar mengingatkan, skema KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (swasta) dalam penyediaan dan pembiayaan infrastruktur. Karena tujuan KPBU adalah menyediakan layanan infrastruktur kepada masyarakat.
Deal Terselubung
Dalam skema KPBU, pemerintah dan badan usaha (swasta) memiliki peran masing-masing, antara lain, pemerintah atau kepala lembaga atau kepala daerah sebagai penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK). Sementara, badan usaha (swasta) sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur.
“Nah, Badan Usaha Pelaksana (BUP) sebagai badan usaha yang melaksanakan kegiatan proyek. Bahkan, dalam perumahan subsidi sekalipun, pemenuhan fasilitas sosial dan umum, merupakan kewajiban dan tanggung jawab developer,” ujar Harianto Ginting SH MH, kepada topmetro.news, Rabu (7/5/2025).
Jadi, lanjutnya, saat ini pihak developer tidak mau sibuk atas kewajibannya untuk menyediakan fasilitas jalan perumahan yang sebenarnya merupakan tanggungjawabnya.
“Sehingga, developer memanfaatkan anggaran dari pemerintah untuk mengerjakan pembangunan jalan di kompleks perumahan milik pribadinya. Yah, pasti ada ‘deal-deal’ terselubung di dalamnya,” ujar pengamat hukum sekaligus pemerhati korupsi yang telah mendapatkan sertifikat pencegahan korupsi dari KPK RI ini.
Menurutnya, developer nggak mau repot-repot keluar biaya untuk membangun jalan perumahan miliknya. “Jadi, dengan topeng sudah menyerahkan status jalan perumahan ke pemerintah daerah, pihak developer bisa tersenyum dan tetap sepenuhnya menikmati uang sewa (kontrak) atau uang pembelian rumah dari konsumen tanpa harus bersusah payah mengurusi fasilitas jalan dan parit. Ini yang harus dibongkar,” terangnya.
Terpisah, Kadis Tarukim Langkat Ilham Bangun ST, saat berulang kali akan dikonfirmasi di kantornya, selalu menghindar. Terakhir, Rabu (7/5/2025) pagi, media ini coba menemui di kantornya. Namun anggotanya dapat perintah untuk menjawab bahwa ia sedang rapat di DPRD Langkat. Padahal, Gedung DPRD Langkat sepi karena seluruh pimpinan dan anggota sedang melaksanakan reses. Selain itu mobil dinas si Kadis terlihat masih terparkir di halaman kantornya.
Sehingga, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Langkat dan Unit Tipikor Polres Langkat segera memanggil dan memeriksa Kadis Tarukim Ilham Bangun ST, terkait indikasi pengalihan anggaran dinas yang ia pimpin kepada pihak developer.
reporter | Rudy Hartono