topmetro.news, Medan – Empat terdakwa yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal, dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam sidang di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/6/2025).
Keempat terdakwa yang dimaksud yaitu, Suyatman, Salim Sirait, Hendra Panjaitan,dan Irwansyah. Keempatnya dinilai terbukti melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan kepada keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa melanggar peraturan Republik Indonesia tentang PMI dan membahayan PMI. “Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan sopan dalam persidangan,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketuai bahwa vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada peradangan sebelumnya, yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan bahwa para terdakwa disuruh oleh Rezi (DPO) untuk membawa dan memberangkatkan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Non Procedural dari Batubara ke Malaysia dengan upah sebesar Rp3 juta.
Namun naasnya, saat di Asahan Tanjung Balai Kabupaten Asahan datang Kapal Polisi (KP) LORY 3018 melakukan penghentian dan pengecekan dan ditemukan 14 orang PMI Non Procedural tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Reporter| Rizki AB