DPRD Nilai Proyeksi PAD dalam RPJMD Kota Medan 2025-2029 tak Optimis

Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan periode 2025-2029 dinilai kurang optimis

topmetro.news, Medan – Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan periode 2025-2029 dinilai kurang optimis. PAD pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp3,78 triliun, dan hanya meningkat tipis menjadi Rp4,1 triliun pada tahun 2029.

Kritik tersebut disampaikan Fraksi PAN Perindo melalui T Bahrumsyah, dalam pemandangan umum atas penjelasan Wali Kota Medan terkait Ranperda RPJMD 2025-2029, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (16/6/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Hadir pula Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, anggota DPRD, serta pimpinan OPD Pemkot Medan.

Dalam pemandangan umumnya, Bahrumsyah menyampaikan bahwa selama lima tahun, penambahan target PAD yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD sah hanya sekitar Rp337 miliar. “Jika dirata-rata, kenaikan PAD hanya Rp67 miliar per tahun. Bandingkan dengan periode sebelumnya yang mengalami kenaikan Rp941 miliar dalam lima tahun, dari Rp1,8 triliun tahun 2019 menjadi Rp2,7 triliun tahun 2024,” jelasnya.

Bahrumsyah menegaskan bahwa untuk mencapai target pendapatan tersebut, harus diimbangi dengan upaya serius meningkatkan PAD serta mengurangi kebocoran, terutama melalui sistem online. “Kami belum melihat terobosan kebijakan dan strategi yang jelas dalam RPJMD ini untuk meningkatkan PAD dan mengatasi kebocoran. Padahal, potensi kehilangan PAD dari pajak dan retribusi bukan hal rahasia,” katanya.

Selain itu, Fraksi PAN Perindo juga menyoroti penataan kawasan Heritage yang dinilai belum ada konsep jelas, serta terbengkalainya gedung Sakasanwira. “Kami tidak tahu mau dijadikan apa gedung tersebut,” ujar Bahrumsyah.

Mengenai pembangunan infrastruktur dasar, Fraksi PAN Perindo meminta Pemkot Medan menjadikan penanggulangan banjir rob di Medan Utara sebagai prioritas utama pada tahun pertama dan dilaksanakan secara berkelanjutan selama lima tahun.

Fraksi PAN Perindo juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap aturan tata kelola pemerintahan, khususnya Peraturan Wali Kota yang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Masih terjadi tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah dan ketidaksesuaian dengan pedoman Peraturan Daerah, termasuk dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Bahrumsyah menegaskan RPJMD harus memberikan kepastian penyelesaian pengelolaan aset Pemkot Medan melalui proses sertifikasi aset selama lima tahun ke depan, serta penyelesaian sengketa identifikasi pengelolaan aset agar memberikan manfaat signifikan bagi daerah.

Terkait program penanggulangan kemiskinan, Fraksi PAN Perindo berharap strategi dan program pembangunan dapat mencakup langkah kebijakan dan kegiatan yang komprehensif dan proporsional.

“Semakin berkurangnya jumlah penduduk miskin dan bertambahnya penduduk kategori sejahtera akan menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Terakhir, Fraksi PAN Perindo menilai pengajuan RPJMD terlambat. Sampai 16 Juni 2025, masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan telah berjalan 116 hari, padahal berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, penyampaian Ranperda RPJMD kepada DPRD maksimal 90 hari setelah pelantikan kepala daerah.

“Keterlambatan ini harus menjadi evaluasi agar tidak terulang di masa mendatang,” harap Bahrumsyah.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment