topmetro.news, Medan- Dinilai terbukti menggelapkan 80 tabung gas LPG 3 Kg, Terdakwa Een Suhendra (49) dan Nuraida Harahap (51) yang merupakan sepasang suami istri dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulung, menilai perbuatan pasangan suami istri itu terbukti melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tuntut jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp13 juta. “Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Setelah mendengar nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim kemudian menunda persidangan yang akan dilanjutkan pada sepekan mendatang.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut, mengatakan bahwa awal mula kasus ini saat korban melakukan isi ulang gas pertamina ukuran 3 kg kepada para terdakwa karena merupakan pengeceran gas di Jalan Puri, Kecamatan Medan Area.
Selanjutnya, korban menyerahkan 80 tabung gas 3 kg yang kosong untuk diisi ulang kepada terdakwa. Namun hingga beberapa hari kemudian para terdakwa tak pernah mengantarkan tabung gas tersebut.
Korban sempat berusaha mendatangi rumah kedua terdakwa di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum III, namun para terdakwa selalu tidak berada di rumah dengan kondisi pintu rumah tergembok. Karena merasa dirugikan, korban pun kemudian membuat laporan dan ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Reporter| Rizki AB