topmetro.news, Medan, – Pengamat Anggaran Sumut Elfenda Ananda, mengatakan jika kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, berpotensi melibatkan orang-orang yang ada disekitaran tersangka, atau ada perintah yang dilakukan untuknya.
“Jika Topan bisa menerima aliran dana itu, berarti ada perintah atasan disitu, itu yang harus dikejar, kan tidak mungkin dia berani tanpa ada perintah atasan,” ucap Elfenda saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/6/2025).
Elfenda mengatakan, jika pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai alat penyadap yang bisa mendeteksi aliran dana yang dilakukan oleh pejabat negara, dengan dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).
“KPK punya alat atau instrumen penyadap yang bisa mengetahui kemana arah uang transaksi yang dilakukan oleh pejabat negara, mereka ada hak penyadap disitu, ya harusnya itu dimaksimalkan itulah yang bisa menjadi pintu masuk KPK untuk bisa menjurus kesana,”ucap Elfenda.
Elfanda melihat, jika Topan Ginting sudah lama menduduki berbagai jabatan penting di Pemko Medan khususnya di Dinas Sumber Daya Air, Mineral dan Bina Marga (SDABMK) dan naik kelas ke Pemprov Sumut dengan Dinas yang sama yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Topan yang lama bertugas di Medan, lalu pindah ke Pemprovsu dengan Dinas yang sama, maka saya berpendapat kasus ini bukan hanya di Sumut saja, jadi harus dikembangkan lebih jauh seperti kasus lampu pocong, kasus jalan berkeramik dan lainnya,”ucapnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka peluang memanggil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dalam kasus mega korupsi yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6), usai melalukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan Sumut.
“Seperti juga yang telah disampaikan beberapa bahwa saat ini, KPK sedang melakukan upaya mengikuti ke mana uang itu tadi, kan dari 2 miliar yang kita ketahui, awal itu uang dua miliar itu kemudian sudah distribusikan ada yang diberikan secara tunai ada juga yang ditransfer dan ada yang masih sisa yang 231 juta,” kata Asep.
Asep mengatakan, selanjutnya KPK sedang mengikuti aliran dana tersebut. KPK juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran suap tersebut.
“Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas ya atau ke gubernur ke manapun itu.
Dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” sebutnya.
Asep menegaskan, KPK tentu akan memamanggil siapa saja nanti yang menerima aliran dana suap tersebut. KPK juga tidak ada memberikan pengecualian terhadap siapapun yang terlibat.
“Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” sebutnya.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang misalkan ke kepala dinas yang lain atau gubernurnya, ya kita akan minta keterangan kita akan panggil,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting sebagai tersangka dalam dugaan menerima gratifikasi atau suap proyek jalan di Sumut.
Proyek tersebut adalah pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Topan Ginting sendiri merupakan orang dekatnya Gubernur Sumut Bobby Nasution sejak menjabat sebagai Wali Kota Medan. Topan juga pernah jadi Plt Sekda Kota Medan dan disebut juga membantu pemenangan Pilkada di kota Medan dan di Sumut.
Penulis | Erris