topmetro.news, Medan – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal Dian Fris Nalle,SH,MH menyerahkan hasil temuan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun ke kantor Kejatisu, Rabu (9/7/2025).
Temuan yang masih bersifat praduga tersebut diserahkan ke kantor Kejatisu dan diterima langsung oleh Aspidsus sebagai leading sektornya.
“Tadi kami sudah sama-sama menandatangani surat penyerahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejati Sumut. Kami berharap segera ditindaklanjuti, sehingga apa yang menjadi program bapak Presiden dalam Asta Cita poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
Dari hasil temuan yang diperoleh di Sumatera Utara, kata Dian Fris Nalle, dugaan korupsinya untuk sementara ditemukan sekitar Rp6,5 miliar, yang berkaitan dengan pekerjaan proyek rumah susun di 3 kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Deli Serdang.
“Laporan yang kami serahkan agar segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ada dugaan unsur pemerasan, yang nantinya akan dipertegas oleh hasil penyelidikan tim penyidik,” katanya.
Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap,SH,MH didampingi Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan, akan segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan oleh Irjen PKP secara langsung di Kantor Kejati Sumut.
“Bahan-bahan laporan yang disampaikan sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Reporter| Rizki AB