Bebas dari Tahanan, Selamet Sujud Syukur Usai Menang Banding di Pengadilan Tinggi Medan

topmetro.news, MEDAN – Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Selamet akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kebebasan ini diputuskan dalam sidang banding yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, sebagaimana tercantum dalam Putusan Banding Nomor: 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.

Sebelumnya, Selamet ditahan atas dugaan korupsi terkait penyelewengan pemberian fasilitas kredit macet di Bank Sumut Cabang Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada tahun 2015.

Namun dalam amar putusan banding yang dikutip dari laman resmi sippn.pn-medankota.go.id, majelis hakim menyatakan:

“Mengadili: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa SELAMET tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 28 April 2025 yang dimintakan banding tersebut. Mengadili Sendiri:

1. Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;

2. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.”

Menindaklanjuti putusan tersebut, Selamet resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 20.08 WIB, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tahanan Nomor: WP2.PAS21.PK.04.04-3338.

Tangis haru dan rasa syukur menyelimuti momen pembebasannya. Di depan pintu Rutan, Selamet tampak sujud syukur bersama istrinya.

Kuasa hukum Selamet, Dedi Suheri, dari DSP Law Firm, mengapresiasi majelis hakim atas keberanian dan keadilannya dalam memutus perkara tersebut.

“Keadilan itu masih ada di negeri ini. Perjuangan panjang seorang tukang keripik opak yang dituduh korupsi, akhirnya berakhir dengan keputusan yang melegakan,” ujar Dedi Suheri didampingi rekan-rekannya: Fuad Said Nasution SH, Novel Suhendri SH, Ikhwan Khairul Fahmi SH, Andreas Maojahan Sinaga SH, Dian Manda Putri SH, M. Asri Siregar SH, dan Henromi SH.

Dedi juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan atas respons cepat dan kebijaksanaannya menindaklanjuti putusan hukum tersebut.

“PR pemerintah sekarang adalah menyusun regulasi hukum yang tidak tumpang tindih, agar aparat penegak hukum bisa memahami bahwa penegakan hukum bukan sekadar ego membuktikan orang salah, tapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tutupnya.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment