topmetro.news, Langkat – Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumut berhasil menangkap seorang pria berinisial EBP (41) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.
EBP ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (18/7/2025) pukul 23.00 WIB pekan lalu.
Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH, awal terjadinya penangkapan, usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat Desa Kwala Air Hitam yang resah dengan perbuatan EBP yang sering mengedarkan sabu di desa mereka.
Selanjutnya, Tim 2 di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman SH melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan di TKP, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motornya, di mana saat itu tangan kanannya sedang memegang bungkus rokok Merk Luffman warna merah.
Melihat ada yang aneh dan patut untuk dicurigai, saat itu tim langsung berupaya menghentikan kenderaannya. Namun terduga langsung melarikan diri ke arah perkebunan sawit milik warga masyarakat.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi di tengah heningnya malam. Berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Saat diperiksa, tim menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Merk Luffman. Pelaku juga mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di Desa Kwala Air Hitam.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamanakan petugas saat itu yakni, 2 bungkus plastik klip bening transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,37 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah kotak rokok Luffman warna merah, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP merk Techno warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor polisi.
“Terhadap EBP dikenakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Kasat Narkoba AKP Syamsul.
reporter | Rudy Hartono